News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Ibu dan Anak

Polda Jabar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Subang Oknum Polisi Berinisial T

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, S.I.K.

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kasus pembunuhan ibu dan anak Titi Suhartini dengan Amalia Mustika Ratu terus bergulir, meski pelaku utamanya telah divonis.

Terbaru, Polda Jawa Barat kini telah menetapkan seorang tersangka baru yaitu seorang oknum polisi berinisial T.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, Selasa (10/9/2024) mengatakan, T adalah perwira di Polres Subang yang saat itu menjabat sebagai Kanit Resmob.

Baca juga: 2 Hal Ringankan Hukuman Yosep Hidayah di Kasus Subang, Dinilai Sopan dan Belum Pernah Dipenjara

Kombes Jules menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memeriksa tersangka baru itu.

Adapun peran T dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 18 Agustus 2021 silam tersebut, tersangka diduga merintangi atau mengthalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

"Berdasarkan laporan polisi tahun 2023, pada 18 Desember 2023 sudah dilakukan penanganan terkait itu," kata Jules, Selasa (10/9/2024).

Kasus pembunuhan tersebut diduga ada campur tangan pihak tertentu sehingga berlarut-larut, salah satu yang membuat polisi kesulitan menanganinya, karena sejumlah barang bukti hilang dan diduga ada yang menghalangi proses penyidikannya.

Meski demikian, akhirnya polisi menangkap orang dekat korban dan menyeret suami Titin, Yosep Hidayah, suami korban dan M Ramdanu alias Danu, keponakan korban sebagai pelakunya.

Berdasarkan pengakuan Danu, Yosep merupakan pelaku utama dan perencana pembunuhan, sedangkan Danu berperan membantu Yosep.

Sementara tiga orang lainnya yaitu Mimin Mitarsih (istri muda Yosep) serta dua anak Mimin, Arighi dan Abi.

Baca juga: Divonis Penjara 20 Tahun di Kasus Pembunuhan Ibu-Anak Subang, Yosep: Saya akan Banding

Jules menjelaskan, terkait dengan keterlibatan T, tersangka memerintahkan saksi S untuk menguras bak mandi di kamar Titin pada Selasa 19 Agustus 2021 atau sehari setelah kejadian.

S kemudian mengajak saksi MR (Danu) untuk bersama-sama menguras bak mandi yang tujuannya mencari barang bukti yang tertinggal di TKP.

"Sebab, dengan dikurasnya (bak mandi) tentu terjadi perubahan di TKP dan menyebabkan kesulitan tim inafis melakukan olah TKP. Kegiatan tersangka itu tanpa seizin Inafis," ucap Kombes Jules.

Yosep Hidayat, terdakwa kasus Subang, mengikuti sidang perdana perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak yang digelar di PN Subang, Kamis (28/3/2024). (Ahya Nurdin/Tribun Jabar)

Jules menyebutkan kronologis kejadiannya bahwa pada 18 Agustus 2021 pukul 08.00 WIB, tersangka T masuk ke TKP dan mengambil foto di lokasi.

Pada sore harinya, sekitar pukul 17.00 WIB tersangka T kembali masuk TKP dan meminta saksi S menguras bak mandi.

Berikutnya, pada 19 Agustus 2021 pukul 10.00 WIB, tersangka T masuk ke TKP untuk kembali menguras bak mandi dan kembali meminta bantuan saksi S dan MR lantaran pada 18 Agustus pengurasan bak mandi belum tuntas.

"Tersangka T ini kami tetapkan telah merintangi proses penyidikan para penyidik. Dia dikenakan pasal 221 KUHPidana dengan ancaman 9 bulan penjara."

Namun demikian, Jules menuturkan bahwa polisi belum menemukan adanya kaitan dengan pelaku lain atau korban. "Kami masih lakukan proses penyidikan," katanya.

Tersangka T yang merupakan Kanit Resmob Polres Subang pada 2021 berniat mencari tersangkanya, tetapi hal tersebut menyebabkan perintangan penyidik untuk mengungkap kasus tersebut.

Akibat kejadian tersebut, T langsung dimutasi dan tak lagi sebagi anggota reskrim Polres Subang tapi anggota di luar proses penyidikan.

Polisi telah berkoordinasi dengan jaksa dan berkas-berkas tersangka T akan diserahkan ke kejaksaan guna penuntutan sidang pengadilan.

Pasalnya, para pelaku turut serta melaksanakan pembunuhan yang masih berproses dan Polda Jabar sudah berkoordinasi dengan kejaksaan.

Jules mengatakan, sejauh ini hasil penyelidikan tersangka T, dia melakukan upaya untuk menguras dengan upaya menemukan siapa tersangka saat itu dan menemukan barang bukti yang menguatkan.

"Tersangka ini murni mencari tersangka, namun tak menutup kemungkinan kalau ada keterkaitan dengan tersangka lain untuk menutupi dan menghalangi proses penyidikan," katanya.

Yosep suami Titin telah divonis penjara 20 tahun oleh pengadilan Subang pada Juli lalu, sementara Danu divonis 4 tahun. Sedangkan Mimin Arighi dan Abi belum diadili meski telah jadi tersangka. (Tribun Jabar/M Nandri Prilatama)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Terungkap, Mengapa Mimin dan 2 Anaknya Belum Disidang di Kasus Subang, Simak Penjelasan Kuasa Hukum

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini