News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Yosep Tidak Terima Divonis 20 Tahun Kasus Pembunuhan Istri dan Anaknya: Saya Tak Akan Mengaku

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yosep Hidayah tidak terima divonis 20 tahun penjara kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Kabupaten Subang Jawa Barat.

TRIBUNNEWS.COM, SUBANG-  Yosep Hidayah tidak terima divonis 20 tahun penjara kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Yosep akan mengajukan banding terkait vonis tersebut.

"Saya akan banding, dan saya tak akan mengaku sebagai pelaku, karena saya tak pernah melakukan pembunuhan terhadap anak dan istri saya," tegas Yosep Hidayah, Kamis(25/7/2024).

Baca juga: 2 Hal Ringankan Hukuman Yosep Hidayah di Kasus Subang, Dinilai Sopan dan Belum Pernah Dipenjara

Selain itu, Yosep juga menegaskan apa yang dikatakan Danu hanya keterangan sepihak dan semuanya bohong.

"Keterangan Danu itu fitnah. Dan hakim tak  melihat fakta persidangan," ujarnya.

"Padahal banyak saksi yang meringankan dan juga JPU tak bisa menghadirkan barang bukti yang selama ini dihilangkan oleh oknum Polisi Ipda Irlansyah," tambahnya.

Kasi Pidum Kejari Subang, Adib Fachri menyebutkan bahwa pihaknya akan melaporkan banding tersebut ke Kejaksaan Agung.

"Berdasarkan SOP, bila terdakwa mengajukan banding, tentu kami juga akan mengajukan banding. Karena ini perkara penting, tentu kami akan melaporkan ke Kejaksaan Agung," ucap Adib yang juga menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Yosep.

Bila sudah melaporkan ke Kejaksaan Agung, Adib menyebutkan bahwa nantinya akan menunggu arahan untuk pelaksanaan banding.

Vonis lebih rendah dari tuntutan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang, Jawa Barat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 20 tahun kepada Yosep Hidayah, Kamis (25/7/2024).

Diketahui, Yosep Hidayah adalah terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak dengan korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak Subang pada 18 Agustus 2021.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta agar Yosep Hidayah divonis seumur hidup.

"Menyatakan, terdakwa Yosep Hidayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama."

Baca juga: Gerak-gerik Yosep Hidayah Sebelum Kena Vonis 20 Tahun Penjara

"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosep Hidayah dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata hakim Ardi Wijayanto.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini