R mengungkapkan selama ia menjual adik tirinya, ia memperoleh uang antara Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu setiap kali transaksi.
Uangnya terkadang diberikannya sebagian kepada adiknya.
Sementara sisanya ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari kasus ini polisi menetapkan enam orang tersangka, tiga di antaranya berhasil diamankan yaitu R (16), R (16) dan M (24).
Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Terbongkarnya Kasus Kakak Jual Adik Tiri ke Pria Hidung Belang di Pariaman Sumbar