TRIBUNNEWS.COM, PADANG - R (16) tega menjual adik tirinya, K yang masih berusia 14 tahun kepada 5 pria hidung belang.
Bahkan R tega menyekap adik tirinya itu agar tidak melarikan diri.
AKBP Andreanaldo Ademi mengatakan terbongkarnya kasus tersebut setelah adanya laporan dari orang tua korban bahwa anaknya menjadi objek eksploitasi oleh saudara tirinya berinisial R sejak Juni 2024.
"Korban ini dijual oleh saudara tirinya pada lima pria, yang di antaranya ada anak di bawah umur berusia 16 tahun," ungkap AKBP Andreanaldo Ademi, Senin (9/9/2024).
Baca juga: Kronologis Remaja 15 Tahun di Jakarta Barat Dijual Teman ke Pria Hidung Belang, Berawal Dari Curhat
Awalnya R membujuk adik tirinya itu untuk mencari pekerjaan di kafe.
Meski sempat menolak ajakan R, K akhirnya mengikuti juga permintaan sang kakak setelah disuruh berbohong kepada orang tua bahwa ia akan tinggal di rumah nenek.
"Korban ini takut, kerja di kafe karena takut tidak diizinkan oleh orangtuanya. Tapi R bersikukuh mengajak K, dengan menyuruhnya memberi alasan pada orang tua K," jelas Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi.
Tapi ternyata K tinggal di kosan R di kawasan Pariaman.
Setelah sehari bermalam di kosan R, keesokan harinya K ldibawa R untuk bertemu lima pria hidung belang di Pantai Gandoriah.
K sempat menolak untuk dijual oleh kakak tirinya.
Namun K diancam dengan senjata tajam yang dibawa oleh lima pria hidung belang tersebut.
"Sehingga K tidak bisa mengelak, akhirnya K dibawa ke Pantai Sunur dan langsung melayani kelima pria tersebut," ujar AKBP Andreanaldo Ademi.
Baca juga: Ibu Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang, Tinggalkan Korban setelah Diberi Uang Rp 100 Ribu
K tidak hanya dijual sekali, tetapi sebanyak tiga kali oleh saudara tirinya, sejak Juni hingga Juli 2024.
Dalam rentang waktu tersebut, K disekap di kosan R, sehingga dia tidak bisa melarikan diri.
R mengungkapkan selama ia menjual adik tirinya, ia memperoleh uang antara Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu setiap kali transaksi.
Uangnya terkadang diberikannya sebagian kepada adiknya.
Sementara sisanya ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari kasus ini polisi menetapkan enam orang tersangka, tiga di antaranya berhasil diamankan yaitu R (16), R (16) dan M (24).
Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Terbongkarnya Kasus Kakak Jual Adik Tiri ke Pria Hidung Belang di Pariaman Sumbar