TRIBUNNEWS.COM - Wanita bernama Rika Amalia alias RK (19) ditetapkan jadi tersangka usai racuni adik iparnya sendiri, ANF (13).
Korban, ANF (13) ditemukan tewas di belakang lemari di rumahnya, Jalan Panca Usaha Lorong Wakaf IV Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (18/12/2024).
Korban diracun tersangka menggunakan racun ikan yang dipesan melalui aplikasi online.
Rika bahkan telah merencanakan pembunuhan ini, sejak awal Desember 2024 lalu.
Ia juga sudah menyiapkan racun yang dibeli secara online dengan harga Rp47 ribu.
Racun tersebut, dimasukkan ke botol air mineral yang akhirnya diminum oleh korban hingga korban tewas.
Saat dihadirkan di Polrestabes Palembang, RK mengaku menyesali perbuatannya.
Namun, meski menyesali perbuatannya, Rika masih sempat tersenyum saat menjawab pertanyaan.
"Nyesal aku pak," ungkap RK sambil tersenyum.
Mengutip TribunSumsel.com, ia mengaku, selama tiga hari terakhir sebelum pembunuhan, ia sering dihina dan dimaki oleh korban.
Ia juga mengaku, tak ada niat untuk membunuh adik iparnya tersebut.
Baca juga: Rika Racuni Adik Ipar Pakai Potasium, Korban Langsung Mual dan Dibiarkan di Kamar Mandi hingga Tewas
"Sumpah tidak ada niat saya untuk membunuh pak, hanya ingin menyakiti badan adik ipar saya aja,"
"Aku idak nyangko (tidak menyangka) kejadian seperti ini," ujar RK.
Ia pun akhirnya meminta maaf kepada keluarga sang suami karena telah membunuh adik iparnya.