"Jujur saya tidak ada niat ingin membunuh, sekali saya meminta maaf sebesar-besarnya," tutupnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Haryyo Sugihartono, menuturkan bahwa racun yang dipakai korban adalah racun ikan.
"Kami telah menemukan pemesanan melalui aplikasi online mutasi yang dipesan Rika racun ikan, mutasi inilah yang dimaksud jamu untuk dikonsumsi korban pada akhirnya menyebabkan meninggal dunia,"
"Di TKP kami berhasil menemukan bekas mutasi hasil pemesan dari tersangka, bagian yang dikonsumsi oleh korban racun ikan seberat 250 gram yang dipesan di toko online," kata Kombes Pol Harryo.
Mengutip TribunSumsel.com, Ia juga mengatakan bahwa tersangka sengaja membiarkan korban selama dua jam hingga adik iparnya tewas di kamar mandi.
Baca juga: Motif Remaja Tewas di Tangan Kakak Ipar, Mutasi Pembelian Racun Ikan di Aplikasi Online jadi Kunci
"Setelah minum air berisi potasium, korban seketika merasa mual dan langsung ke kamar mandi. Korban terjatuh," ujarnya.
Tersangka pun menyembunyikan jasad korban di belakang lemari hingga sebabkan luka-luka di tubuh korban.
"Setelah itu, tersangka RA sengaja membiarkan korban tergeletak di kamar mandi kurang lebih 2 jam, dengan keadaan korban tidak bernyawa hingga akhirnya memindahkan jasad korban ke tempat tersembunyi, dengan diseret yang menyebabkan luka di bagian kaki dan punggung korban," terangnya.
Kini, tersangka dijerat Pasal 76 C Pasal 80 Ayat (3) UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Ia juga dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 340 Tentang pembunuhan berencana.
"Untuk undang-undang perlindungan anak, tersangka terancam dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan untuk 338 paling lama 15 tahun penjara dan Pasal 340 paling lama 20 tahun penjara," ujarnya, Jumat (20/12/2024).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Masih Bisa Senyum, Rika Ngaku Racuni Adik Ipar Karena Terus Dihina, 3 Hari Terakhir Jadi Puncaknya
(Tribunnews.com, Muhammad Renald shiftanto)(TribunSumsel.com, Andyka Wijaya)