TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial LU diringkus polisi karena merudapaksa seorang remaja berinisial RF (16).
LU sendiri merupakan seorang kepala desa aktif di Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Tak hanya sekali, pelaku merudapaksa korban sebanyak lima kali sejak Oktober 2023 lalu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Muna, AKBP Indra Sandi Purnama Sakti.
"Dalam aksi pertamanya, pelaku berbuat cabul kepada RF dengan memegang area sensitif korban," ujar AKBP Indra.
Aksi selanjutnya, pelaku melakukan aksi rudapaksa hingga empat kali.
Saat itu, RF tinggal bersama neneknya, sedangkan orang tuanya bekerja di luar pulau.
"RF tinggal bersama neneknya, orang tuanya lagi kerja di Papua,"
"Hal tersebut pertama kali diketahui oleh tantenya, sehingga langsung melapor ke Polres Muna," ujar AKBP Indra, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
AKBP Indra menceritakan, awal pertemuan antara pelaku dan korban adalah saat RF sedang membersihkan halaman rumah.
"Saat korban menyapu di halaman rumah, LU (pelaku) singgah dengan sepeda motor lalu menghampiri korban," kata AKBP Indra, Senin (9/9/2024).
Baca juga: Polres Muna Tangkap Oknum Kades yang Cabuli hingga Setubuhi Remaja Usia 16 Tahun Sebanyak 5 Kali
Pelaku kemudian meminta nomor telepon korban.
Tak berselang lama, korban dihubungi oleh pelaku pada Oktober 2023 lalu.
"Setelah mendapat nomor korban, LU menghubungi korban untuk menanyakan keberadaan neneknya," ujar AKBP Indra.