TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencabulan yang dialami siswi di Sumenep, Jawa Timur berinisial T (13) mendapat sorotan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni Kepala Sekolah berinisial J (41) dan ibu korban, E (41).
J dan E merupakan selingkuhan yang telah merencanakan aksi pencabulan.
Komisioner KPAI, Dian Sasmita, mengaku prihatin dengan kejadian yang dialami T dan akan memantau kondisi korban.
"Kekerasan seksual dialami berulang kali yang tentunya memberi dampak fisik, psikis, mental, dan sosial anak."
"Hari ini, KPAI telah berkoordinasi dengan mitra setempat serta beberapa pihak terkait," bebernya, Selasa (3/9/2024).
Dian turut mengapresiasi langkah Polres Sumenep yang bergerak cepat menangkap kedua pelaku.
"Termasuk penyidik harus memberitahukan hak restitusi kepada korban dan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi Korban). Ini penting dan menjadi hak anak korban atas penderitaan yang dialami," imbuhnya.
Kasus pencabulan berawal saat E mengantar T pergi ke rumah J pada Februari 2024.
Di rumah tersebut E meyakinkan T untuk menjalani ritual penyucian.
T kemudian dibawa ke kamar dan dirudapaksa J.
Baca juga: Dua Pria Dewasa di Yapen Rudapaksa Gadis Usia 14 Tahun yang Memiliki Keterbelakangan Mental
Sedangkan E menunggu di ruang tamu hingga J keluar kamar.
Selang beberapa minggu kemudian, E kembali mengantar T ke sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur.
Sosok E
E merupakan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah berkeluarga.