News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Kepsek di Sumenep yang Setubuhi Anak Selingkuhan, Kini Dinonaktifkan dan Terancam Sanksi Berat

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) J, oknum kepala sekolah yang tega setubuhi anak selingkuhannya saat memakai baju tahanan.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang oknum kepala sekolah (kepsek) yang setubuhi anak selingkuhannya mendapatkan atensi dari Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.

Achmad Fauzi sudah turun tangan dengan menonaktifkan kepsek berinisial J (41) tersebut.

"Yang bersangkutan (pelaku J) sudah kita nonaktifkan sebagai kepala sekolah," katanya, dikutip dari TribunMadura.com.

Achmad Fauzi melanjutkan, pihaknya juga sudah melakukan pengkondisian, sehingga proses kegiatan pembelajaran tetap berjalan normal.

Terkait saksi, Achmad Fauzi masih berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Sumenep.

Ia berjanji akan menindak tegas J jika terbukti bersalah.

Meskipun demikian, belum dirumuskan sanksi seperti apa yang akan dijatuhkan kepada oknum kepsek tersebut.

"Kalau sampai ada ASN yang begitu (terbukti terlibat dalam kasus pencabulan) kami akan kasih sanksi tegas," katanya.

Achmad Fauzi dalam kesempatannya turut mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga nama baik instansinya masing-masing.

Menurutnya, sebagai ASN harus bisa memberikan contoh baik kepada masyarakat.

"Saya ingatkan kepada para ASN di lingkungan Pemkab Sumenep, jangan sampai melakukan perbuatan tidak terpuji atau amoral seperti pelecehan atau pencabulan. Karena itu bisa merusak citra abdi negara," tandasnya.

Baca juga: Fakta Kasus Pencabulan Anak di Sumenep: Kepsek jadi Tersangka, Ibu Serahkan Putrinya untuk Ritual

Awal kasus

Dirangkum dari TribunMadura.com, kasus kebejatan J mulai terungkap pada 29 Agustus 2024 kemarin.

Ia ditangkap oleh Polres Sumenep sekira pukul 15.00 WIB.

J dilaporkan telah merudapaksa anak di bawah umur T (13).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini