News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Kakek Piyono dan Nyoman Sukena Dipenjara Karena Pelihara Ikan Aligator Gar dan Landak Jawa

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nyoman Sukena dan Landak Jawa serta Kakek Piyono (61) asal Kota Malang, Jawa Timur berurusan dengan hukum gegara memelihara ikan aligator gar yang biasa digunakan untuk membersihkan kolam ikan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dunia hukum Indonesia tengah jadi pergunjingan.

Pertama kasus Nyoman Sukena dipenjara sebab memelihara landak jawa (Hystrix javanica)

I Nyoman Sukena menjadi terdakwa karena melanggar Undang-Undang Nomor 15/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya yakni dengan memelihara landak yang dilindungi tanpa memiliki izin.

Kedua kasus Kakek Piyono (61) asal Kota Malang, Jawa Timur berurusan dengan hukum gegara memelihara ikan aligator gar yang biasa digunakan untuk membersihkan kolam ikan.

Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Kakek Piyono dituntut Jaksa Penuntut Umum (KPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dengan hukuman delapan bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan penjara.

 

Keluarga Nyoman Sukena Terpukul, Minta Sukena Segera Dibebaskan

Keluarga I Nyoman Sukena sangat terpukul akan kasus yang menimpa anaknya.

Pasalnya, ujug-ujug Sukena langsung diproses hukum, padahal tidak tahu landak yang dipelihara merupakan hewan yang dilindungi.

Pihak keluarga sangat berharap I Nyoman Sukena cepat bebas. Mengingat masih ada dua anak dan istri yang menantinya.

Made Klemeng, ayah Sukena, mengaku, tidak mengerti akan kasus yang menimpa anaknya.

Pasalnya dia tidak mengetahui bahwa landak itu dilindungi.

"Landak itu sebenarnya dipelihara oleh mertuanya yang didapat dari kebun. Landak yang masih kecil itu ditinggal, karena mertuanya meninggal, sehingga anak saya yang mengambil untuk memelihara," ujarnya saat ditemui di rumahnya di Desa Bongkasa, Badung, Selasa (10/9).

Baca juga: Sukena Histeris Diadili Gara-gara Pelihara Landak Jawa, Niat Baiknya Justru Jadi Bumerang

Disebutkan, landak itu dirawat hingga tumbuh besar. Bahkan tidak mengetahui jika itu berpasangan hingga berkembang biak dan melahirkan dua anak.

"Jadi karena kasihan, makanya dipelihara. Mungkin kalau tahu begini kan dilepas," ucapnya.

Dia tidak bisa berkata banyak, hanya berharap anaknya bisa bebas dengan cepat.

Disinggung siapa yang melaporkan, Made Klemeng pun juga tidak mengerti. Ia mengaku tidak tahu dari mana yang datang dan mengambil landak itu.

"Saya tidak tahu yang melaporkan. Yang jelas datang petugas dengan berbaju putih hitam mau mengambil landak. Sudah diizinkan, namun tidak bisa ditangkap karena ada duri. Sehingga anak saya yang membantu," bebernya.

Pihaknya mengakui, setelah landaknya diambil, anaknya I Nyoman Sukena terus melakukan pemeriksaan wajib lapor. Bahkan terakhir sampai diamankan.

"Intinya seperti itu saja, Pak. Karena saya tidak tahu apa-apa. HP saya tidak punya. Saya tidak bersekolah dulu. Sehingga kami awam akan perlindungan landak itu," imbuhnya.

 

Kuasa Hukum: Nyoman Sukena hanya Menyelamatkan Landak, Tidak Dijual

Penasihat hukum I Nyoman Sukena, R Bayu Perdana saat ini tengah mengupayakan membebaskan Nyoman Sukena dalam proses persidangan yang berlangsung.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/9) dengan agenda saksi meringankan dan keterangan terdakwa.

Selanjutnya, penetapan hakim terkait penangguhan terdakwa, Bayu mengatakan, seharusnya perkara ini tidak masuk ke pengadilan karena dapat diselesaikan dengan restorative justice.

"I Nyoman Sukena hanya menyelamatkan landak yang ditemukannya di sawah, tanpa ada niat untuk menyakiti maupun menjual landak tersebut," tuturnya.

Nyoman Sukena histeris diadili gara-gara pelihara landak Jawa. (Istimewa/Tribun-Bali.com)

Ia menyebut, Jaksa Penuntut Umum salah dalam mendakwa terdakwa karena menggunakan Undang-undang yang sudah tidak berlaku.

"Maka sudah sepatutnya terdakwa segera dibebaskan lepas dari segala tuntutan," jelasnya.

Pihaknya optimis karena hakim menyatakan saat ini masih ada kemungkinan restorative justice.

"Namun tidak seperti dalam tahap penyidikan maupun penuntutan, tapi nanti dalam bentuk pertimbangan hakim dalam putusan," ujar dia.

 

Kasus Nyoman Sukena Dipenjara Karena Landak Jawa Masib Bergulir di PN Denpasar

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar angkat bicara mengenai viralnya kasus Landak Jawa dengan terdakwa Nyoman Sukena ini.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar, Gde Putra Astawa mengatakan, kasus ini belum vonis, proses hukumnya masih berlangsung. Dan tentunya hakim akan mempertimbangkan beragam hal yang meringankan.

“Saat ini persidangan kasus ini masih berlanjut. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis 12 September 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dan pemeriksaan terdakwa,” ujar Putra Astawa, Selasa (10/9).

Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada putusan atau vonis dari hakim.

Terdakwa Nyoman Sukena harus berurusan dengan meja hijau dengan dakwaan tunggal Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).

Ancaman pidana yang diatur dalam UU tersebut adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Ancaman pidana yang tercantum dalam dakwaan merupakan batasan hukum dan bukan vonis final dari hakim. Hakim akan mempertimbangkan berbagai faktor dalam menjatuhkan putusan akhir, dengan rentang hukuman mulai dari 1 hari hingga maksimum 5 tahun.

“Terkait penahanan terdakwa, jaksa penuntut umum yang mengajukan kasus ini juga melanjutkan penahanan tersebut selama proses persidangan sesuai dengan Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” imbuh Putra Astawa.

Pada persidangan, Kamis (5/9), tim penasihat hukum terdakwa telah mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan. Majelis Hakim menyatakan akan memberi keputusan atas permohonan tersebut pada persidangan selanjutnya, Kamis (12/9).

“Permohonan pengalihan penahanan adalah hak terdakwa yang dapat diajukan melalui penasihat hukumnya. Majelis Hakim akan mempertimbangkan permohonan ini dan memutuskan apakah akan mengabulkan atau tidak,” paparnya.

Ia menambahkan, PN Denpasar mengimbau masyarakat Bali untuk tetap tenang dan mempercayakan proses persidangan kepada Majelis Hakim.

“Pengadilan akan mempertimbangkan semua fakta yang terungkap dalam persidangan serta perkembangan masyarakat sebelum mengambil keputusan akhir dalam kasus I Nyoman Sukena,” kata Putra Astawa.

Baca juga: Tak Setuju Pemelihara Landak Langka di Bali Dihukum Penjara, Ahmad Sahroni: Cukup Beri Peringatan

Terpisah, Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya menyatakan prihatin terhadap kasus yang menyeret Nyoman Sukena yang terancam 5 tahun penjara gara-gara memelihara Landak Jawa.

“Ini persoalan hukum. Kami tentu prihatin persoalan itu terjadi. Kita lihat lah ya, prosesnya seperti apa,” kata Pj Gubernur Bali saat dijumpai Tribun Bali usai menyaksikan pertandingan Panjat Tebing PON XXI/2024 Aceh-Sumut di Kompleks Stadion Harapan Bangsa, Kota Banda Aceh, Selasa (10/9).

 

KY Pantau Hakim dan Sidang

KOMISI Yudisial (KY) memberikan atensi khusus mengawasi jalannya persidangan, terutama para hakim yang memimpin persidangan.

“Kami akan lakukan pantauan. Kalau proses masih berjalan, maka kami akan lakukan pemantauan. Baik secara terang-terangan, artinya kami datang ke pengadilan, maupun di balik panggung pengadilan itu,” kata Anggota Komisi Yudisial RI, Prof Mukti Fajar Nur Dewata saat ditemui di kantor Penghubung Komisi Yudisial Provinsi Bali, Selasa (10/9).

Ia menegaskan, setiap kasus hukum yang menjadi sorotan publik maupun ada laporan dari masyarakat akan diproses.

Hakim PN Denpasar yang mengadili Sukena akan dipantau, baik di dalam persidangan, maupun di ruang sidang. Prof Mukti menjelaskan, pihaknya juga akan melakukan pengawasan apakah hakim tersebut melanggar 10 butir kode etik. Juga apakah ada indikasi hakim main belakang.

“Main belakang dimaksud seperti ada pertemuan dengan pihak-pihak yang mengintervensi maupun diberi gratifikasi. Itu standar baik kasus ini atau yang lain. Metode kerjanya begitu. Kalau sudah dikumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi cukup kuat juga akan dipanelkan,” imbuhnya.

“Panel kalau memandang itu sumir dan lemah ya itu akan dinyatakan tidak ditindaklanjuti. Misalkan bukti kuat ada foto, bukti chatting dan lain-lain akan ditindaklanjuti,” sambungnya.

Setelah bukti-bukti kuat terkumpul, selanjutnya anggota KY memanggil pelapor. Kata Prof Mukti, bukti-bukti akan dibahas. Hakim yang dilaporkan atau majelis hakim secara keseluruhan diperiksa. Setelah itu hasilnya dianalisa, terakhir diplenokan. Tahapan ini merupakan ketentuan apakah terbukti atau tidak terbukti.

Syukurnya sidang kasus memelihara landak belum selesai sehingga mudah bagi KY mengawasi sidang dan pimpinan hakim yang memimpin persidangan. “Ini lebih enak karena kami bisa mengawasi langsung persidangan. Susahnya saat sudah putusan,” jelasnya.

Ketua Penghubung Komisi Yudisial Provinsi Bali, Made Aryana Putra Atmaja mengatakan, pihaknya hanya bisa memantau karena kasus tersebut sudah P21. Secara prosedur dan berkas menurut Arya sudah lengkap. “Kami sudah atensi. Proses persidangan tetap karena unsur terpenuhi. Kasus sampai P21 hingga di persidangan,” ucap Arya.

Hasil pengawasan sementara, dari Kejaksaan Tinggi berencana menangguhkan, karena pengaruh respons publik. Kendati hebohnya publik, menurut Arya, KY tidak dapat mengintervensi karena proses hukum. “Kami atensi, karena masih persidangan,” katanya.

Baca juga: Sosok I Nyoman Sukena, Terancam 5 Tahun Penjara karena Rawat 4 Ekor Landak yang Ditemukan di Kebun

Terpisah, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA Bali) menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Balai KSDA Bali dalam kasus ini menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Kepala Balai KSDA Bali Ratna Hendratmoko, dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9).

Ia mengharapkan dukungan masyarakat luas untuk peran aktif dalam ikut memberikan kesadartahuan masyarakat dalam melestarikan keanekaragaman hayati pada umumnya, dan kepemilikan satwa liar yang dilindungi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Balai KSDA Bali mengharapkan proses hukum dapat berjalan dengan baik dengan mengedepankan asas keadilan publik,” ucap Hendratmoko.

Ia mengatakan, Balai KSDA Bali terus memantau kesehatan keempat Landak Jawa tersebut, dan apabila keempat Landak Jawa tersebut dinyatakan layak dilepasliarkan, maka Balai KSDA Bali akan melakukan pelepasliaran di habitatnya. Hal ini sebagai bagian dari konservasi spesies untuk hidup layak di habitatnya, dan akan terus memantau, serta akan menginformasikan kepada publik.

Terkait dengan status perlindungan satwa landak, Landak dilindungi UU, sejak terbitnya UU no 5 tahun 1990 & PP 7 tahun 1998, sudah hampir 30 tahun, sudah diumumkan di Berita Negara RI.

Sudah 30 tahun peraturan tersebut berlaku.

 

Mirip Kasus Nyoman Sukena, Kakek Piyono Juga Dipenjara Gara-gara Pelihara Ikan Aligator Gar

Inilah sosok Kakek Piyono yang ditahan gara-gara memelihara ikan aligator gar.

Kakek berusia 61 tahun itu harus berurusan dengan hukum gara-gara memelihara ikan aligator gar, yang biasa digunakan untuk membersihkan kolam ikan.

Diketahui, Kakek Piyono berasal dari Kota Malang, Jawa Timur.

Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Kakek Piyono dituntut Jaksa Penuntut Umum (KPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dengan hukuman delapan bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan penjara.

Adapun sidang kasus itu pun berlanjut pada Senin (9/9/2024) dengan agenda putusan.

Pihak keluarga juga datang mendampingi Piyono.

Anak dari Piyono, Aji Nuryanto menerangkan, pihak keluarga ingin Piyoni segera dibebaskan.

Sebab, Piyono dan keluarga mengaku tidak tahu adanya aturan larangan pemeliharaan ikan aligator gar.

 

Kakek Piyono Nagis Divonis 5 Bulan Penjara Gegara Pelihara Ikan Aligator Gar

Kakek Piyono (61) divonis hukuman lima bulan penjara dan denda 5 juta rupiah gara-gara memelihara ikan aligator.

Diketahui, Mbah Piyono berasal dari Kota Malang, Jawa Timur.

Piyono dinyatakan bersalah melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Permen-KP RI Noṃor 19/Permen-KP/2020.

Usai mendengar vonis tersebut, tangis Piyono pun pecah usai sidang vonis kasus pemelihara ikan aligator gar dengan terdakwa kakek Piyono (61) di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (9/9/2024).

Piyono mengaku pasrah dan merasa seolah telah menjadi penjahat besar.

Padahal, dia merasa tak merugikan siapa pun saat memelihara ikan tersebut.

"Saya ini orang bodoh, tidak tahu apa-apa, sudah berusaha berbuat baik, hanya memelihara ikan itu tetapi dipenjara, ini saya sudah seperti penjahat," kata Piyono.

Piyono tak pernah menyangka jika ikan aligator yang ia beli 2006 lalu di pasar burung dan ikan Splendid akan membawanya ke penjara.

 

Asal Usul Piyono Pelihara Ikan Aligator Gar

Ikan itu awalnya dibeli pada tahun 2006 silam saat masih berukuran kecil dengan jumlah delapan ekor dan harga masing-masing Rp 10.000 di Pasar Burung Splindid, Kota Malang.

Seiring berjalannya waktu, ikan itu tinggal tersisa 5 ekor.

"Memeliharanya sejak tahun 2006, jadi dipelihara kurang lebih 16 tahun, sedangkan aturan atau undang-undangnya itu baru ada sejak tahun 2020, ikan ini juga dijual di pasaran bebas," kata Aji, dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, kronologi persoalan hukum bermula ketika petugas epolisian Daerah Jawa Timur pada Jumat (2/2/2024) mendatangi lokasi kolam pemancingan milik Piyono di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Di lokasi tersebut ditemukan lima ikan aligator gar.

"Katanya petugas kepolisian tahunya dari warga, tapi warga yang mana tidak mungkin, selama ini tidak ada yang mempermasalahkan, dipelihara sendiri," kata dia.

(Kiri) Ilustrasi ikan aligator gar yang dilarang dipelihara di Indonesia dan (Kanan) Mbah Piyono (61) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA. (Kolase Tribunnews.com)

Piyono dituduh telah melakukan tindak pidana perikanan yang diatur dalam Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo Permen-KP RI Noṃor 19/ Permen-KP/ 2020.

Kemudian, petugas dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Satuan Wilayah Surabaya juga mendatangi lokasi pada 22 Februari 2024.

"Sempat ditanyai sama petugasnya dari kelautan ditanyai apakah ada sosialisasi? Enggak ada, enggak pernah," kata dia.

Ikan tersebut dipelihara belasan tahun hingga berukuran sekitar satu meter di kolam karantina. Atau, terpisah dengan kolam pemancingan yang ada.

Kemudian, kelima ekor ikan itu dimusnahkan dengan disaksikan oleh petugas kepolisian.

 

Kakek Piyono Ditahan, Keluarga Kaget

Selanjutnya, Piyono ditahan pada 6 Agustus lalu di Lapas Kelas I Malang Lowokwaru.

"Saya juga tidak dapat pemberitahuan, saya lihat HP-nya bapak tiba-tiba saya ditelepon diminta ke kejaksaan untuk mengambil barang-barang bapak, ternyata ditahan, surat penahanannya seperti apa tidak tahu," kata dia.

Awalnya pihak keluarga merasa kaget dengan adanya kasus ini.

Dikatakan, kondisi kesehatan Piyono mengalami sakit diabetes selama dua tahun terakhir.
Pengobatan rutin yang harus dijalaninya adalah suntik insulin.

"Selama ditahan diganti mengonsumsi obat menggunakan pil, kondisi kesehatannya menurun," kata dia.

Piyono juga masih memiliki tanggungjawab menguliahkan satu dari ketiga anaknya.

"Ada satu yang masih kuliah di Surabaya, cucunya tiga," kata dia.

Baca juga: KKP Musnahkan Ikan Aligator, 1,7 Ton Obat Ikan Ilegal dan Alat Tangkap yang Merusak

Penasihat hukum Piyono, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan, tuntutan yang disampaikan oleh JPU Kejari Kota Malang dinilai tak mencerminkan keadilan dan tidak memiliki rasa kemanusiaan.

Dia mengatakan, Piyono sebelumnya tidak pernah menerima sosialisasi terkait aturan larangan pemeliharaan ikan aligator dari Pemerintah.

Piyono juga tidak pernah terlibat persoalan hukum sebelumnya.

"Upaya hukum yang kami lakukan, berharap terdakwa ini dibebaskan atau menjadi tahanan percobaan, atau tahanan kota sehingga seperti wajib lapor saja," kata dia.

Kasus ini mirip yang dialami oleh seorang warga bernama I Nyoman Sukena asal Kabupaten Badung, Bali, terancam lima tahun penjara karena memelihara empat ekor landak Jawa langka di rumahnya. (tribun network/thf/TribunBali.com/TribunJabar.com)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini