TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak ada habisnya, saksi kasus Vina Cirebon terus muncul ke publik dengan ceritanya masing-masing.
Teranyar ada saksi bernama Nazrudin (48), tak hanya melihat detik-detik kecelakaan Vina dan Eky pada 2026 silam. Dia ngaku punya foto-foto kecelakaan dua sejoli itu.
Ketika diwawancarai Dedi Mulyadi, eks Bupati Purwakarta yang kini maju Pilgub Jabar, Nazrudin masih ingat betul detik-detik kecelakaan di Jembatan Talun Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016.
Dia bahkan mendengar langsung suara keras dari benturan kepala Eky ke tiang di Jembatan Talun Cirebon.
Motor Eky Standing Lalu Oleng, Eky Terlempar, Kepalanya Membentur Tiang
Sabtu 27 Agustus 2016 malam, Nazrudin jalan kaki dari arah Sumber Cirebon.
"Waktu itu saya dari Sumber, kalau ke sekolah ada batas waktunya jam 12 jam 1 udah bubar. Sore saya carinya ke lapangan futsal, waktu itu hujan. Jamnya pokoknya agak malam saya jalan kaki dari Sumber," kata Nazrudin.
Sesampainya di Jembatan Talun, Nazrudin takut saat melihat seseorang sedang duduk sendiri.
Dia khawatir barang pribadi miliknya seperti handphone Nokia dan uang hasil tambal bola dibegal orang tersebut.
"Saya sempat berhenti di jembatan itu karena takut, itu udah malam. Agak gelap, sepi, di depan saya takut begal ada orang di depan jadi saya berhenti dulu," katanya.
Saat sedang merokok menghindari orang tersebut, Nazrudin mengaku melihat motor dengan kecepatan cukup kencang melaju zig-zag.
"Saya lihat motor dari arah kota (dari smp 11) motor itu bolak-belok gitu, lumayan (kencang). Satu badan jalan tuh habis sama dia," katanya.
Baca juga: Kasus Vina Mulai Redup, Pegi Hadir di Sidang PK, Minta 6 Terpidana Berani Tampil ke Media
Ketika ke arah tengah pembatas jalan Jembatan Talun, menurut Nazrudin motor standing lalu oleng.
"Ke arah tengah pembatas jalan terbang, diangkat. Mungkin ya, jatuh ban itu dekat ke pembatas akhirnya dia oleng, saya sempat lihat lampu motor itu kalau stang ini kan (oleng)," katanya.
Motornya jatuh, lanjut Nazrudin, sedangkan pengendaranya terlempar membentur tiang.
"Orang itu terlempar, langsung ngebentur tiang. Kalau motor gak. Ngebentur bukan badan, atas, helm. Suaranya keras, saya gak bisa bayangin," kata Nazrudin.
Sempat Foto Kecelakaan Eky dan Vina
Nazrudin awalnya mengira motor tersebut tabrakan dengan pengendara lain dari arah berlawanan.
"Sebelum jatoh ada motor dari arah belakang saya, saya pikir tabrakan sama motor itu tapi itu gak, dia berhenti sebentar terus ke pinggir," katanya.
Nazrudin juga mengaku sempat mengabadikan kecelakaan di Jembatan Talun tahun 2016 menggunakan kamera handphone Nokia.
"Saya mau nyamperin tapi masih ragu, saya foto tuh semua, orang tiga itu, sama korban itu," kata Nazrudin.
Ia meyakini bahwa foto Eky dan Vina kecelakaan di Jembatan Talun 2016 masih tersimpan di handphone.
"Insya Allah ada. Ada di HP. HPnya udah mati tapi saya usahakan. Nokia. HP-nya ada," kata Nazrudin.
Baca juga: Nessa Malu Diduga Dinikahi Pria Penyuka Sesama Jenis, Pernikahannya Dihadiri Cagub Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi pun menawarkan bantuan untuk menghidupkan kembali handphone tersebut.
"Nanti kita hidupin, dua hari selesai. Selesai ini barang karena gak ada yang punya data," kata Dedi Mulyadi.
Sosok Nazrudin, Saksi Baru Kasus Vina
Saksi baru kasus Vina Cirebon bernama Nazrudin, usianya 48 tahun.
Nazrudin berasal dari Tangerang Selatan yang menikah dengan wanita Cianjur.
Dia mengaku bekerja di bidang sepak bola, pernah juga menjadi pelatih.
Tahun 2016 silam, Nazrudin bekerja menambal bola ke sekolah-sekolah.
"Saya dulu kerja saya keliling kota ke sekolah nambal bola," akunya saat diwawancara Dedi Mulyadi.
Keresahan Pegi Kasus Vina Mulai Redup
Pegi Setiawan datang ke sidang peninjauan kembali (PK) 6 terpidana kasus Vina Cirebon, Senin (9/9/2024).
Kedatangan Pegi Setiawan ini dilakukan untuk memberikan dukungan kepada para terpidana kasus Vina.
Terlebih Pegi juga sempat dituduh sebagai pelaku pembunuhan Vina bersama 8 terpidana lainnya.
Kehadiran Pegi ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Toni RM.
"Pegi ingin memberikan support bahwa kepada 6 terpidana," kata Toni RM saat live di Nusantara TV, Senin.
Baca juga: Reza Indragiri Mau Jadi Saksi di Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, Ini Syaratnya
Selain memberikan dukungan dengan datang ke PN Cirebon, Pegi juga ingin mendukung para terpidana untuk berani bersuara di media.
Sebab saat ditetapkan jadi tersangka, Pegi Setiawan berani mengatakan kalau dia tidak bersalah.
"Pegi ingin mereka melakukan hal yang sama, kan ada momen dalam perjalanan ke ruang sidang, banyak kamera, ngomong tidak bersalah," katanya lagi.
Hal itu kata Toni, perlu dilakukan oleh para terpidana karena kasus Vina Cirebon ini mulai meredup.
"Karena pemberitaan ini sudah mulai redup, tapi kalau anak-anak terpidana yang ngomong langsung boleh, jadi publik bangkit lagi," kata Toni RM.
Untuk itu, kata dia, Pegi Setiawan hadir ke sidang PK untuk memberikan dukungan itu kepada para terpidana.
"Itu inginnya Pegi di sidang PK ini, dia ingin para terpidana bicara saat menuju ke ruang sidang," ungkapnya.
Memori PK 6 Terpidana Kasus Vina Ditolak
Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus yang melibatkan enam terpidana terkait Vina dan Eki Cirebon kembali digelar pada Senin (9/9/2024) di Pengadilan Negeri Cirebon.
Dalam sidang tersebut, jaksa memberikan tanggapan atas memori PK yang diajukan oleh tim kuasa hukum para terpidana.
Namun, menurut salah satu anggota tim kuasa hukum, Jutek Bongso, tanggapan jaksa hanya bersifat formil dan tidak menyentuh materiil dari memori PK yang mereka ajukan.
"Tadi, kan, hanya jawaban dari termohon, kita sudah melihat bahwa termohon menjawabnya secara formil semuanya."
"Tidak ada tanggapannya masuk ke dalam materiil terhadap memori PK yang kami ajukan," ujar Jutek saat diwawancarai selepas sidang, Senin (9/9/2024).
Jutek mengungkapkan, bahwa timnya telah mengajukan banyak materiil terkait peristiwa yang terjadi serta uraian yang sebenarnya dialami oleh para terpidana, seperti Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani dan Rivaldy.
Namun, jawaban jaksa menurutnya tidak memadai.
"Dijawabnya formil semua, itu tidak apa-apa, masing-masing punya pendapat, tapi kita lihat lah hasil yang kita bisa dapatkan dari saksi-saksi dan bukti yang akan kami hadirkan di jadwal berikutnya," ucapnya.
Ia juga menegaskan, bahwa jaksa secara umum menolak seluruh memori PK yang diajukan oleh pihaknya.
"Mereka (jaksa) membantah semua memori PK yang kami ajukan, bahwa memori PK kami itu tidak sesuai yang mereka harapkan."
"Kalau kami kan mengajukannya secara sistematis, secara formil dan juga materiil," jelas dia.
Baca juga: Sudirman Melawan Via Jalur PK, Susno Duadji Prediksi Kasus Vina Cirebon Segera Tamat
Meskipun demikian, tim kuasa hukum tetap yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta baru yang belum pernah diungkapkan di persidangan sebelumnya.
"Di dalam materiil yang kami ungkapkan, kalau dalam hal ini jaksa berpendapat lain ya sah-sah saja, itu hak jaksa."
"Tapi sekali lagi, dalam memori PK kami sudah jelas kami menguraikan peristiwa-peristiwa yang terjadi yang belum pernah terungkap di dalam sidang," katanya.
Salah satu poin penting yang diungkapkan Jutek adalah adanya saksi kunci bernama Dede yang menurutnya belum pernah dihadirkan dalam persidangan.
"Keterangan Dede itu dianggap di bawah sumpah."
"Sekarang kalau Dede mencabut keterangannya bahwa tahun 2016 lalu itu bohong dan tidak benar serta diarahkan, dia mau hadir dalam persidangan PK."
"Ini bisa ditafsirkan sebagai keadaan baru atau keadaan lama," ujarnya.
Selain Dede, Jutek juga menyebutkan adanya saksi-saksi lain yang belum pernah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, seperti Adi, Ismail.dan Purnomo, yang menurutnya dapat memberikan keterangan penting mengenai dugaan kecelakaan yang terjadi.
"Kami ingin membuktikan bahwa setelah berjalannya 8 tahun kasus ini, ada fakta baru bahwa itu bukan pembunuhan, tetapi diduga kecelakaan," ucap Jutek.
Sidang PK Dilanjutkan Rabu 11 September 2024, 4 Saksi Dihadirkan
Adapun, sidang berikutnya dijadwalkan akan digelar pada Rabu (11/9/2024) dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak pemohon.
"Hari Rabu ada 4 saksi yang mau kita hadirkan, dari total 39 saksi. Empat orang ini adalah saksi fakta dan saksi alibi," ujar dia.
Sidang pada hari ini berakhir pukul 15.30 WIB setelah berjalan kurang lebih lima jam dengan dua kali skorsing.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Arie Ferdian. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunCirebon.com/TribunnewsBogor.com)