Tahun 2016 silam, Nazrudin bekerja menambal bola ke sekolah-sekolah.
"Saya dulu kerja saya keliling kota ke sekolah nambal bola," akunya saat diwawancara Dedi Mulyadi.
Keresahan Pegi Kasus Vina Mulai Redup
Pegi Setiawan datang ke sidang peninjauan kembali (PK) 6 terpidana kasus Vina Cirebon, Senin (9/9/2024).
Kedatangan Pegi Setiawan ini dilakukan untuk memberikan dukungan kepada para terpidana kasus Vina.
Terlebih Pegi juga sempat dituduh sebagai pelaku pembunuhan Vina bersama 8 terpidana lainnya.
Kehadiran Pegi ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Toni RM.
"Pegi ingin memberikan support bahwa kepada 6 terpidana," kata Toni RM saat live di Nusantara TV, Senin.
Baca juga: Reza Indragiri Mau Jadi Saksi di Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, Ini Syaratnya
Selain memberikan dukungan dengan datang ke PN Cirebon, Pegi juga ingin mendukung para terpidana untuk berani bersuara di media.
Sebab saat ditetapkan jadi tersangka, Pegi Setiawan berani mengatakan kalau dia tidak bersalah.
"Pegi ingin mereka melakukan hal yang sama, kan ada momen dalam perjalanan ke ruang sidang, banyak kamera, ngomong tidak bersalah," katanya lagi.
Hal itu kata Toni, perlu dilakukan oleh para terpidana karena kasus Vina Cirebon ini mulai meredup.
"Karena pemberitaan ini sudah mulai redup, tapi kalau anak-anak terpidana yang ngomong langsung boleh, jadi publik bangkit lagi," kata Toni RM.
Untuk itu, kata dia, Pegi Setiawan hadir ke sidang PK untuk memberikan dukungan itu kepada para terpidana.
"Itu inginnya Pegi di sidang PK ini, dia ingin para terpidana bicara saat menuju ke ruang sidang," ungkapnya.
Memori PK 6 Terpidana Kasus Vina Ditolak
Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus yang melibatkan enam terpidana terkait Vina dan Eki Cirebon kembali digelar pada Senin (9/9/2024) di Pengadilan Negeri Cirebon.
Dalam sidang tersebut, jaksa memberikan tanggapan atas memori PK yang diajukan oleh tim kuasa hukum para terpidana.
Namun, menurut salah satu anggota tim kuasa hukum, Jutek Bongso, tanggapan jaksa hanya bersifat formil dan tidak menyentuh materiil dari memori PK yang mereka ajukan.
"Tadi, kan, hanya jawaban dari termohon, kita sudah melihat bahwa termohon menjawabnya secara formil semuanya."
"Tidak ada tanggapannya masuk ke dalam materiil terhadap memori PK yang kami ajukan," ujar Jutek saat diwawancarai selepas sidang, Senin (9/9/2024).
Jutek mengungkapkan, bahwa timnya telah mengajukan banyak materiil terkait peristiwa yang terjadi serta uraian yang sebenarnya dialami oleh para terpidana, seperti Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani dan Rivaldy.
Namun, jawaban jaksa menurutnya tidak memadai.
"Dijawabnya formil semua, itu tidak apa-apa, masing-masing punya pendapat, tapi kita lihat lah hasil yang kita bisa dapatkan dari saksi-saksi dan bukti yang akan kami hadirkan di jadwal berikutnya," ucapnya.
Ia juga menegaskan, bahwa jaksa secara umum menolak seluruh memori PK yang diajukan oleh pihaknya.
"Mereka (jaksa) membantah semua memori PK yang kami ajukan, bahwa memori PK kami itu tidak sesuai yang mereka harapkan."
"Kalau kami kan mengajukannya secara sistematis, secara formil dan juga materiil," jelas dia.
Meskipun demikian, tim kuasa hukum tetap yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta baru yang belum pernah diungkapkan di persidangan sebelumnya.
"Di dalam materiil yang kami ungkapkan, kalau dalam hal ini jaksa berpendapat lain ya sah-sah saja, itu hak jaksa."
"Tapi sekali lagi, dalam memori PK kami sudah jelas kami menguraikan peristiwa-peristiwa yang terjadi yang belum pernah terungkap di dalam sidang," katanya.
Salah satu poin penting yang diungkapkan Jutek adalah adanya saksi kunci bernama Dede yang menurutnya belum pernah dihadirkan dalam persidangan.
"Keterangan Dede itu dianggap di bawah sumpah."
"Sekarang kalau Dede mencabut keterangannya bahwa tahun 2016 lalu itu bohong dan tidak benar serta diarahkan, dia mau hadir dalam persidangan PK."
"Ini bisa ditafsirkan sebagai keadaan baru atau keadaan lama," ujarnya.
Baca juga: Saksi Sidang PK Vina Cirebon Dibagi 4 Klaster, Renaldi-Saka Tatal Jelaskan Soal Penyiksaan
Selain Dede, Jutek juga menyebutkan adanya saksi-saksi lain yang belum pernah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, seperti Adi, Ismail.dan Purnomo, yang menurutnya dapat memberikan keterangan penting mengenai dugaan kecelakaan yang terjadi.
"Kami ingin membuktikan bahwa setelah berjalannya 8 tahun kasus ini, ada fakta baru bahwa itu bukan pembunuhan, tetapi diduga kecelakaan," ucap Jutek.
Sidang PK Dilanjutkan Rabu 11 September 2024, 4 Saksi Dihadirkan
Adapun, sidang berikutnya dijadwalkan akan digelar pada Rabu (11/9/2024) dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak pemohon.
"Hari Rabu ada 4 saksi yang mau kita hadirkan, dari total 39 saksi. Empat orang ini adalah saksi fakta dan saksi alibi," ujar dia.
Sidang pada hari ini berakhir pukul 15.30 WIB setelah berjalan kurang lebih lima jam dengan dua kali skorsing.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Arie Ferdian. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunCirebon.com/TribunnewsBogor.com)