TRIBUNNWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak memori Peninjauan Kembali (PK) yang diadukan 6 terpidana kasus Vina Cirebon dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Cirebon, Senin (9/9/2024).
Salah satu yang ditolak jaksa adalah alat bukti surat pernyataan Dede Riswanto, Adi Haryadi dan M Ismail yang diajukan para pemohon (terpidana kasus Vina Cirebon).
Seperti diketahui, Dede Riswanto yang menjadi saksi di kasus Vina tahun 2016 akhirnya mencabut keterangannya pada berita acara pemeriksaan.
Disisi lain, muncul saksi baru yang mengaku memiliki foto Vina dan Eky saat kecelakaan di Jembatan Talun Cirebon pada Sabtu, 27 Agustus 2016.
Saksi baru kasus Vina Cirebon tersebut bernama Nazrudin, usia 48 tahun dan berasal dari Tangerang Selatan.(*)