News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

Nangis Depan Denny Sumargo, Ayah Siswi SMP Dibunuh di Palembang Ungkap Permintaan Terakhir Anaknya

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Safarudin alias Udin (43), ayah dari AA siswi SMP yang tewas dibunuh dan dirudapaksa 4 bocah di Kota Palembang, Sumatera Selatan dan (Kanan) Foto AA semasa masih hidup.

Udin besar harapan AA ketika dewasa kelak menjadi 'orang'.

"Anaknya itu rajin. Anaknya ceria, murah senyum, tertawa. Sekolah rajin, kalau ndak ada ongkos, dia jalan kaki ke sekolah," tegasnya.

Baca juga: Heboh 4 Bocah Bunuh-Rudapaksa Siswi SMP di Palembang, Kriminolog: Otak Bisa Rusak karena Pronografi

Ingin Pelaku Dihukum Seadil-adilnya

(Kiri) Tangkap layar video Udin, orang tua siswi SMP yang ditemukan tewas di kuburan Cina, Kota Palembang dan (Kanan) Foto korban AA semasa masih hidup. (Kolase Tribunnews.com)

Udin juga mengaku tidak kenal dengan keempat pelaku.

Diketahui selama ini, AA tidak pernah mengajak teman main ke rumah.

"Saya nggak kenal bener (para pelaku). Di mana rumahnya tidak tahu," kata dia.

Terakhir, Udin meminta ketiga pelaku lainnya untuk ditahan dan dihukum seadil-adilnya.

Meskipun di sisi lain, ia sebagai manusia siap memaafkan para pelaku.

"Seandainya dia minta maaf. Tuhan aja memaafkan semua umatnya. Nggak mungkin tidak memaafkan orang itu, sedangkan dia mengaku salah. Ya kita maafkan namanya juga manusia. Tapi, hukum kita teruskan seadil-adilnya," tandas Udin.

Informasi tambahan, Polrestabes Palembang sudah menetapkan 4 orang pelaku dalam kasus tewasnya AA.

Mereka adalah IS (16) sebagai pelaku utama atau otak dari kasus ini dan teman-temannya, MZ (13), MS (12) dan AS (12).

Polisi sudah menahan IS, sedangkan nasib tiga tersangka lainnya tidak ditahan.

IS dijerat pasal perlindungan anak, dan pembunuhan berencana pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3, pasal 76 D Junto Pasal 81, Pasal 76 E Junto Pasal 82.

Pelaku utama ini terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda senilai Rp3 miliar.

(Tribunnews.com/Endra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini