"Dikasih sama anak-anak dua (putra), sama kakak," tutup dia.
Proses pembayaran ganti rugi yang diberikan kepada Sunawiyah dilakukan di Balai Desa Sriwedari, Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang pada Selasa (9/1/2024) lalu.
Baca juga: Dulu Susah Tak Punya Uang, Kini Jumirah Resah Punya Uang Rp 4 Miliar Hasil Pembebasan Tol Jogja
Total uang ganti rugi capai Rp 94,2 Miliar
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Magelang, A Yani menjelaskan ada 64 bidang tanah yang terdampak proyek tol Jogja-Bawen di Kabupaten Magelang yang ganti ruginya dibayarkan pada Selasa (10/9/2024).
Rinciannya di Kecamatan Mungkid, terdapat 11 bidang di Desa Pagersari dan 4 bidang di Desa Senden.
Sementara di Kecamatan Candimulyo, terdapat 2 bidang di Desa Podosoko, 23 bidang di Desa Tampirkulon, dan 23 bidang di Desa Sidomulyo.
Total ada 5,1 hektare lahan terdampak dengan uang ganti rugi capai Rp94,2.
"Nilai ganti rugi hari ini mencapai Rp 94,2 miliar," jelasnya.
Sebagaian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Cerita Penerima Uang Ganti Rugi TOL Jogja-Bawen di Wilayah Magelang
(Tribunnews.com/Endra)(TribunJogja.com/Yuwantoro Winduajie)