News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok yang Laporkan Nyoman Sukena Pelihara Landak, Ayah: yang Jelas Datang Petugas Baju Hitam

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Nyoman Sukena, menjadi terdakwa karena memelihara Landak Jawa di rumahnya.

TRIBUNNEWS.COM - I Nyoman Sukena (38), warga Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, diadili karena memelihara landak Jawa milik mertuanya.

Kisah Sukena ini viral usai videonya menangis histeris beredar luas di media sosial.

Ia syok diadili karena memelihara landak Jawa yang ditemukan di kebun.

Ayah Sukena, Made Klemeng mengaku tak mengetahui siapa sosok yang telah melaporkan putranya ke polisi.

Klemeng mengatakan, tiba-tiba saja datang petugas berbaju hitam hendak mengambil landak Jawa yang dirawat Sukena.

"Saya tidak tahu yang melaporkan, yang jelas datang petugas dengan berbaju putih hitam mau mengambil landak."

"Sudah diizinkan namun tidak bisa ditangkap karena ada duri. Sehingga anak saya yang membantu," ungkapnya, Selasa (10/9/2024), dilansir Tribun-Bali.com.

Klemeng mengaku tak paham dengan kasus yang menimpa anaknya.

Menurut Klemeng, putranya hanya berniat merawat landak Jawa yang awalnya ditemukan sang mertua.

Klemeng pun memastikan, Sukena tak mengetahui, landak Jawa yang dirawat itu merupakan hewan yang dilindungi.

"Landak itu sebenarnya dipelihara oleh mertuanya yang didapat dari kebun. Landak yang masih kecil itu ditinggal, karena mertuanya meninggal. Sehingga anak saya yang mengambil untuk memelihara," terangnya.

Baca juga: Kasus Landak Jawa: Nyoman Sukena Terhindar dari Penahanan, Namun dengan Syarat Ketat

Dijelaskan Klemeng, Sukena merawat landak itu hingga tumbuh besar dan berkembang biak.

"Jadi karena kasihan, makanya dipelihara. Mungkin kalau tahu begini akan dilepas," tandasnya.

Kabar terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengabulkan penangguhan penahanan terhadap I Nyoman Sukena.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini