Dua saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Gusti Agung Rai Astawa dari Banjar Karang Dalam II yang juga tetangga Sukena.
Sementara, saksi lainnya merupakan saksi ahli dari BKSDA Bali, Suhendarto.
Menurut Agung Rai Astawa, dirinya dipanggil ke rumah Sukena untuk menyaksikan proses pemeriksaan serta penyitaan landak Jawa.
Ketika itu, Agung dihubungi oleh kakak kandung Sukena.
Agung menjelaskan, di rumah Sukena terdapat empat ekor landak Jawa dan beberapa jenis burung lainnya.
"Di Desa Bongkasa, landak itu banyak dan menjadi hama. Banyak tanaman kelapa yang baru dimakan sama landak," ungkapnya.
Menurutnya, warga Desa Bongkasa tidak mengetahui landak Jawa itu termasuk dalam hewan yang dilindungi.
Bahkan, mereka menganggap landak adalah hama karena memakan kelapa muda.
"Kita tidak tahu landak itu satwa yang dilindungi. Landak itu jadi hama di wilayah Abiansemal, landak makan kelapa yang masih muda."
"Tidak pernah ada sosialisasi terkait dengan landak sebagai hewan yang dilindungi. Hanya beberapa spesies burung yang disosialisasikan," bebernya.
Dalam sidang itu, Agung juga mengatakan, Sukena tidak pernah melakukan praktik jual beli landak.
Sementara itu, saksi ahli dari BKSDA Bali, Suhendarto, mengatakan landak Jawa masuk dalam daftar ke-30 hewan yang dilindungi.
"Karena memelihara tidak punya izin maka terdakwa inilah salah. Sosialisasi terus dilakukan. Dalam berbagai pameran sudah dilakukan bahwa landak Jawa dilindungi," tandasnya.
Ia mengatakan, apabila ada warga yang menangkap dan memelihara, maka BKSDA akan meminta untuk dikembalikan ke alam.