Sukena pun bisa pulang karena statusnya berubah dari tahanan negara menjadi tahanan rumah.
"Memerintahkan untuk melakukan pengalihan penahanan atas nama terdakwa Nyoman Sukena dari tahanan negara kelas II A Kerobokan menjadi tahanan rumah," ucap Bamadewa dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Kamis (12/9/2024).
Bamadewa mengingatkan agar Sukena tetap bersikap kooperatif.
Sebab, penangguhan penahanan Sukena bisa dicabut suatu waktu jika terdakwa tak menghadiri persidangan.
"Dengan catatan saudara harus kooperatif, ini bukan harga mati (surat penangguhan penahanan) karena suatu waktu majelis hakim bisa mencabut ini."
"Harapan saya dengan saudara bisa (kooperatif)," tukasnya.
Viral Sukena Histeris
Dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Kamis (5/9/2024), saat keluar dari ruang sidang, Sukena disambut pelukan dan tangis dari istrinya.
Sukena bahkan tumbang di depan pintu Ruang Sidang Tirta PN Denpasar hingga beberapa petugas dan keluarga memapahnya menuju mobil tahanan.
Dia terlihat histeris sambil menangis saat dibawa petugas, sedangkan istrinya jatuh pingsan.
Video Sukena histeris itu kemudian menjadi viral di media sosial.
Baca juga: Sosok I Nyoman Sukena, Terancam 5 Tahun Penjara karena Rawat 4 Ekor Landak yang Ditemukan di Kebun
Ratusan warga dari Bongkasa memenuhi ruang sidang untuk memberikan dukungan moril kepada Sukena.
Sukena tak menyangka, hewan peliharaan kesayangannya ternyata bisa membawa dirinya sampai ke ruang sidang di PN Denpasar.
Sementara, hewan peliharaan landak Jawa itu sudah disita oleh petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Barmadewa Patiputra, dengan anggota Gede Putra Astawa dan Aripathi Nawaskara dengan agenda pemeriksaan saksi.