News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok yang Laporkan Nyoman Sukena Pelihara Landak, Ayah: yang Jelas Datang Petugas Baju Hitam

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Nyoman Sukena, menjadi terdakwa karena memelihara Landak Jawa di rumahnya.

TRIBUNNEWS.COM - I Nyoman Sukena (38), warga Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, diadili karena memelihara landak Jawa milik mertuanya.

Kisah Sukena ini viral usai videonya menangis histeris beredar luas di media sosial.

Ia syok diadili karena memelihara landak Jawa yang ditemukan di kebun.

Ayah Sukena, Made Klemeng mengaku tak mengetahui siapa sosok yang telah melaporkan putranya ke polisi.

Klemeng mengatakan, tiba-tiba saja datang petugas berbaju hitam hendak mengambil landak Jawa yang dirawat Sukena.

"Saya tidak tahu yang melaporkan, yang jelas datang petugas dengan berbaju putih hitam mau mengambil landak."

"Sudah diizinkan namun tidak bisa ditangkap karena ada duri. Sehingga anak saya yang membantu," ungkapnya, Selasa (10/9/2024), dilansir Tribun-Bali.com.

Klemeng mengaku tak paham dengan kasus yang menimpa anaknya.

Menurut Klemeng, putranya hanya berniat merawat landak Jawa yang awalnya ditemukan sang mertua.

Klemeng pun memastikan, Sukena tak mengetahui, landak Jawa yang dirawat itu merupakan hewan yang dilindungi.

"Landak itu sebenarnya dipelihara oleh mertuanya yang didapat dari kebun. Landak yang masih kecil itu ditinggal, karena mertuanya meninggal. Sehingga anak saya yang mengambil untuk memelihara," terangnya.

Baca juga: Kasus Landak Jawa: Nyoman Sukena Terhindar dari Penahanan, Namun dengan Syarat Ketat

Dijelaskan Klemeng, Sukena merawat landak itu hingga tumbuh besar dan berkembang biak.

"Jadi karena kasihan, makanya dipelihara. Mungkin kalau tahu begini akan dilepas," tandasnya.

Kabar terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengabulkan penangguhan penahanan terhadap I Nyoman Sukena.

Sukena pun bisa pulang karena statusnya berubah dari tahanan negara menjadi tahanan rumah.

"Memerintahkan untuk melakukan pengalihan penahanan atas nama terdakwa Nyoman Sukena dari tahanan negara kelas II A Kerobokan menjadi tahanan rumah," ucap Bamadewa dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Kamis (12/9/2024).

Bamadewa mengingatkan agar Sukena tetap bersikap kooperatif.

Sebab, penangguhan penahanan Sukena bisa dicabut suatu waktu jika terdakwa tak menghadiri persidangan.

"Dengan catatan saudara harus kooperatif, ini bukan harga mati (surat penangguhan penahanan) karena suatu waktu majelis hakim bisa mencabut ini."

"Harapan saya dengan saudara bisa (kooperatif)," tukasnya.

Viral Sukena Histeris

Dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Kamis (5/9/2024), saat keluar dari ruang sidang, Sukena disambut pelukan dan tangis dari istrinya.

Sukena bahkan tumbang di depan pintu Ruang Sidang Tirta PN Denpasar hingga beberapa petugas dan keluarga memapahnya menuju mobil tahanan.

Dia terlihat histeris sambil menangis saat dibawa petugas, sedangkan istrinya jatuh pingsan.

Video Sukena histeris itu kemudian menjadi viral di media sosial.

Baca juga: Sosok I Nyoman Sukena, Terancam 5 Tahun Penjara karena Rawat 4 Ekor Landak yang Ditemukan di Kebun

Ratusan warga dari Bongkasa memenuhi ruang sidang untuk memberikan dukungan moril kepada Sukena.

Sukena tak menyangka, hewan peliharaan kesayangannya ternyata bisa membawa dirinya sampai ke ruang sidang di PN Denpasar.

Sementara, hewan peliharaan landak Jawa itu sudah disita oleh petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Barmadewa Patiputra, dengan anggota Gede Putra Astawa dan Aripathi Nawaskara dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kolase Tribun Bali - Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Nyoman Sukena, Gede Pasek Suardika, dalam kasus memelihara Landak Jawa mengapresiasi keputusan majelis hakim, yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengabulkan penangguhan penahanan kliennya.

Dua saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Gusti Agung Rai Astawa dari Banjar Karang Dalam II yang juga tetangga Sukena.

Sementara, saksi lainnya merupakan saksi ahli dari BKSDA Bali, Suhendarto.

Menurut Agung Rai Astawa, dirinya dipanggil ke rumah Sukena untuk menyaksikan proses pemeriksaan serta penyitaan landak Jawa.

Ketika itu, Agung dihubungi oleh kakak kandung Sukena.

Agung menjelaskan, di rumah Sukena terdapat empat ekor landak Jawa dan beberapa jenis burung lainnya.

"Di Desa Bongkasa, landak itu banyak dan menjadi hama. Banyak tanaman kelapa yang baru dimakan sama landak," ungkapnya.

Menurutnya, warga Desa Bongkasa tidak mengetahui landak Jawa itu termasuk dalam hewan yang dilindungi.

Bahkan, mereka menganggap landak adalah hama karena memakan kelapa muda.

"Kita tidak tahu landak itu satwa yang dilindungi. Landak itu jadi hama di wilayah Abiansemal, landak makan kelapa yang masih muda."

"Tidak pernah ada sosialisasi terkait dengan landak sebagai hewan yang dilindungi. Hanya beberapa spesies burung yang disosialisasikan," bebernya.

Dalam sidang itu, Agung juga mengatakan, Sukena tidak pernah melakukan praktik jual beli landak.

Sementara itu, saksi ahli dari BKSDA Bali, Suhendarto, mengatakan landak Jawa masuk dalam daftar ke-30 hewan yang dilindungi.

"Karena memelihara tidak punya izin maka terdakwa inilah salah. Sosialisasi terus dilakukan. Dalam berbagai pameran sudah dilakukan bahwa landak Jawa dilindungi," tandasnya.

Ia mengatakan, apabila ada warga yang menangkap dan memelihara, maka BKSDA akan meminta untuk dikembalikan ke alam.

Namun, jika warga melawan maka dia harus berurusan dengan hukum. BKSDA lebih kepada Tindakan preventif bukan penegakan hukum.

Sementara dalam kasus Sukena, yang menangani adalah Polda Bali.

Suhendarto juga membenarkan, dirinya yang mengamankan landak tersebut dari rumah Sukena.

Menurutnya, keempat landak Jawa itu dalam kondisi sehat.

Bahkan, saat akan dibawa, Sukena sempat mendoakan keempat landak itu.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Ditanya Sosok Pelapor Nyoman Sukena di Kasus Landak Jawa di PN Denpasar, Klemeng Bersuara

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Bali.com/I Komang Agus Aryanta)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini