"Kenapa anak ini mau menuruti keinginan pelaku? Karena diancam dengan kekerasan."
"Namun, kekerasan itu tidak pernah terwujud. Artinya dengan diancam anak merasa takut," kata Kuseni.
Kuseni menambahkan, korban hanya lulusan SD dan kini tidak melanjutkan sekolahnya.
Sementata Siyam harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dengan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta. Serta karena dilakukan oleh orang tua maka ditambah 1/3 hukuman.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Lebih Dari 40 Kali," Pengakuan Gadis di Wonosobo Dipaksa Inses Dengan Ayah
(Tribunnews.com/Endra)(TribunJateng.com/Imah Masitoh)