TRIBUNNEWS.COM, PANDEGLANG - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Banten mengaku terpaksa menggadaikan mobil hingga ngutang ke pinjaman online (Pinjol).
Alasan ASN di Pandeglang utang ke Pinjol untuk menutupi kebutuhan hidup, sebab tambahan penghasilan pegawai (TPP) mereka dipotong 50 persen.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta turut berkomentar.
Baca juga: Krisis Pendapatan yang Menghantam Driver Ojol: dari Rp500 Ribu ke Rp20 Ribu, Sampai Rela Ikut Pinjol
"Kan nggak semua (utang) ke pinjol, kenapa mereka pinjol, kan itu salah mereka saya kira. Mungkin ada pinjaman ke BJB dan sebagainya, mereka kan banyak utang ke sana sini, mungkin setahu saya," kata Fahmi kepada TribunBanten.com melalui sambungan telepon, Selasa (17/9/2024).
Fahmi menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Pandeglang sudah melakukan upaya untuk memberikan TPP, yang pada awal tahun sama sekali tak diberikan karena APBD mengalami defisit.
"Sekarang dapat 50 persen yang didapatkan, saya kira bisa terbantu lah. Tinggal tergantung gaya hidup mereka aja," katanya.
Fahmi berharap, ASN di Pandeglang bisa menyesuaikan kondisi yang dialami Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
"Tetapi mudah-mudahan dengan kondisi sekarang mereka bisa menyesuaikan dan memanage kondisi yang ada," ucapnya.
Ia memastikan, tahun depan TPP yang diterima oleh ASN kembali normal. Sehingga ia meminta ASN untuk bersabar.
"InsyaAllah tahun depan normal lagi, karena tahun ini kita banyak pengeluaran, PAD kita belum maksimal sehingga kita harus benar-benar mengatur keuangan," pungkasnya.
ASN Pandeglang Utang ke Pinjol
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang terpaksa menggadaikan mobil hingga ngutang ke pinjaman online (Pinjol).
Baca juga: Curhat Driver Ojol, Pendapatan Tipis Hingga Terjerat Pinjol
Upaya itu mereka lakukan untuk menutupi kebutuhan hidup karena tambahan penghasilan pegawai (TPP) dipotong oleh Bupati Pandeglang, Irna Narulita.
"Temen-temen saya juga banyak yang melakukan pinjaman online," kata ASN yang enggan disebut namanya kepada TribunBanten.com, Senin (16/9/2024).
Pemotongan TPP tersebut tertuang dalam surat Keputusan Bupati (Kepbup) nomor 900.1/Kep. 337-Huk/2024.