Adapun perkara ini telah dilimpahkan ke Polres Malang.
Dilansir Tribun Jatim, sepuluh orang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan ini.
Enam dari 10 tersangka masih berusia di bawah umur.
Kapolsek Karangploso, AKP Moch Sochib menjelaskan peristiwa ini terjadi sekira pukul 22.00 WIB.
Ia menjelaskan kejadian bermula dari korban membuat status WhatsApp menggunakan kaos atribut salah satu perguruan silat.
Kemudian oleh salah seorang anggota perguruan silat itu mengonfirmasi kepada korban.
"Warga PSHT klarifikasi apakah benar dirinya anggota dari perguruan itu, dan dijawab oleh korban bahwa dirinya anggota perguruan dan latihan di ranting PSHT Singosari," terang Sochib.
Sochib melanjutkan, setelah diklarifikasi secara mendetail ternyata korban merupakan 'warga gadungan' perguruan silat itu.
Kemudian oleh salah satu anggota, korban diajak latihan di lokasi kejadian sampai menjadi warga.
"Sekira pukul 18.30 WIB, korban janjian dengan Adi untuk mengikuti latihan di lokasi dan terjadi penganiayaan terhadap korban hingga tidak sadarkan diri," urainya.
Setelah tak sadarkan diri, korban selanjutnya dibawa ke Klinik Delima. Karena kondisinya lemah disarankan ke Rumah Sakit Prasetya Husada Ngijo.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Remaja 17 Tahun di Malang Dianiaya, Ngaku-ngaku Anggota Perguruan Silat, Diajak Pembuktian.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (TribunJatim.com/Luluul Isnainiyah)