News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sang Ayah Tak Menyangka Putranya Tewas Dianiaya Santri Senior, Pertemuan Terakhir Jadi Kenangan

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Santri SMP Pesantren Tahfidz Az-Zayidiyy Sanggrahan Sukoharjo, Abdul Karim Putra Wibowo yang diduga tewas dianiaya senior. Keluarga merasa sangat kehilangan sosok Abdul Karim. Mereka tak menyangka Abdul Karim meninggal dengan cara tak wajar.

TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Abdul Karim Putra Wibowo, santri Pondok Pesantren Tahfidz Az Zayadiyy Kabupaten Sukoharjo meninggal dunia, Senin (16/9/2024).

Abdul Karim yang masih berusia 13 tahun itu meninggal diduga akibat dianiaya seniornya.

Keluarga merasa sangat kehilangan sosok Abdul Karim.

Mereka tak menyangka Abdul Karim meninggal dengan cara tak wajar.

Baca juga: Detik-detik Tewasnya Santri di Sukoharjo karena Dianiaya Senior, Bermula dari Pelaku Cium Bau Rokok

Apalagi seminggu sebelum anaknya itu meninggal, sang ayah, Tri Wibowo sempat menyambangi Abdul Karim di ponpes.

Saat itu adalah jatah sambangan di SMP Pesantren Tahfidz Az-Zayadiyy Sanggrahan, Sukoharjo.

"Baru seminggu yang lalu saya jatah sambangan buat anak saya," ungkap Tri Wibowo saat ditemui awak media rumah duka Pucangsawit RT 1/14, Jebres, Selasa (17/9/2024).

Tri juga sempat mengajak anaknya itu jalan-jalan memanfaatkan hari libur.

Ia melihat anaknya sehat dan bugar.

"Saya ajak ke rumah nginep sehari anak saya baik-baik saja. Nggak ada penyakit. Saya ajak jalan-jalan. Saya ajak makan. Anak saya libur kita senangin," jelasnya.

Tri menilai anaknya adalah sosok anak yang baik. Tidak pernah terlibat perkelahian atau semacamnya.

"Kita nggak bedakan tiga anak. Bukan berarti saya taruh di pondok anak saya nakal," tuturnya.

Baca juga: Santri Tewas Dianiaya Senior di Sukoharjo, Kapolres Bantah Bullying, Dipicu Gara-gara Rokok

Namun kebahagiaan keluarga Tri Wibowo seketika terenggut.

Seminggu usai menyambangi anaknya di ponpes dan mengajaknya jalan-jalan, kabar duka itu pun datang.

Tri mendapat informasi bahwa anaknya, Abdul Karim dalam kondisi tidak baik-baik saja.

Ia pun memutuskan untuk segera menyusul ke klinik setelah mengetahui kabar tersebut.

Sebelumnya ia sempat ke SMP Pesantren Tahfidz Az-Zayadiyy Sanggrahan Sukoharjo tempat anaknya bersekolah.

(Kiri) Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (17/9/2024) dan (Kanan) Proses pemakaman Santri SMP Pesantren Tahfidz Ponpes Az-Zayadiyy, Sanggrahan, Sukoharjo Abdul Karim Putra Wibowo meninggal dunia diduga menjadi korban penganiayaan oleh seniornya. (Kolase Tribunnews.com)

Namun di tengah perjalanan Tri dikabarkan jika anak kesayangannya itu meninggal dunia.

"Istri saya diinfokan bada dzuhur 12.30 siang. Kita berangkat ke pondok. Sudah ke pondok. Di pondok langsung transit langsung ke klinik. Ke klinik Ngudi Sehat. Di tengah perjalanan saya dikabari anak saya meninggal," tuturnya.

Tri tak mengira anaknya akan meninggal karena dianiaya.

"Saya pernah lihat muka anak saya kok sayu. Cuma sepintas. Tapi saya nggak pernah ngira," jelasnya.

Ia pun memutuskan untuk melakukan autopsi terhadap anaknya untuk membuktikan dugaan perundungan hingga mengakibatkan anaknya meninggal.

Baca juga: Lagi, Santri Ponpes Meninggal Diduga akibat Dianiaya Senior, Korban Baru Berusia 13 Tahun

"Saya belum bisa pastikan. Saya lihat secara langsung bagian luar tidak terlihat apa-apa. Makanya pihak keluarga memutuskan untuk autopsi biar semuanya jelas. Nggak mau ditutup-tutupi,” jelasnya.

Apalagi setiap kali ia bertanya ke anaknya, Tri tidak pernah mendapat cerita mengalami kekerasan dalam bentuk apa pun.

"Setiap saya tanya anak saya, anak saya nggak pernah bilang ada kekerasan, pengancaman. Saya nggak tahu apakah anak saya dapat tekanan," tuturnya.

Ia menyerahkan proses hukum pada pihak berwajib. Ia berharap pelaku bisa diberi ganjaran seadil-adilnya.

"Informasi yang saya dapat dia memukuli anak saya. Insyaallah proses hukum bukan berarti saya membenci anak yang melakukan. Saya ingin ada pelajaran," jelasnya.

Suasana pemakaman Santri SMP Pesantren Tahfidz Az-Zayadiyy Sanggrahan Sukoharjo, Abdul Karim Putra Wibowo, yang diduga tewas gegara dianiaya senior, Senin (18/9/2024). (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Kronologis versi Polisi

Diketahui pelaku berinisial MG (15), warga Kabupaten Sukoharjo. 

MG merupakan senior dari korban Abdul Karim. 

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi Senin (16/9/2024) sekira pukul 11.00 WIB.

Polres Kabupaten Sukoharjo menyebut kematian Abdul Karim Putra Wibowo (13), santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidz Az-Zayadiyy, dipicu masalah sepele. 

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit menjelaskan penganiayaan yang dilakukan oleh senior kepada juniornya itu berawal dari rokok. 

"Awalnya (pelaku) pada saat berjalan di lorong, merasakan bau rokok dari kamar sebelah 2.3, dan terduga langsung datang. Anak yang bermasalah dengan hukum ini meminta rokok kepada salah satu anak kelas 2 atau kelas 8," ujarnya, Selasa (17/9/2024).

"Namun karena anak itu (korban) tidak punya, akhirnya tidak dikasih," lanjutnya. 

Setelah itu, anak berlawanan dengan hukum meminta kawan yang lainnya.

Saat itu, kawan yang lainnya mempunyai rokok dan memberikan dua batang rokok kepada pelaku.

Namun entah mengapa, pelaku tiba-tiba melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tak sadarkan diri.

"Setelah itu, marah dengan yang dimintai pertama (korban)  dengan menendang dan memukul di area perut, sehingga tidak sadarkan diri," terangnya.

Menurut AKBP Sigit, kasus ini bukan dari kasus bullying.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 3 batang rokok, sarung dan pakaian yang digunakan oleh pelaku. 

Dengan kejadian tersebut, Kepolisian Sukoharjo menetapkan satu pelaku berinisial MG (15) warga Kabupaten Sukoharjo. 

MG saat ini sedang ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukoharjo.

Dengan usia yang masih di bawah umur, MG tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam kategori anak yang berlawanan hukum.

Anak yang berlawanan hukum ini terancam penerapan pasal 76 C Junto 80 ayat 3 undang-undang no 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah mengganti undang-undang nomor 1 2016 dan menjadi pasal 351 ayat 3 pidana dengan ancaman 15 tahun. 

Sumber: (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Makan Bersama Keluarga, Momen Terakhir Abdul Karim Sebelum Tewas di Tangan Seniornya di Ponpes

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini