Korban sempat dibawa ke klinik Ngudi Sehat.
Namun takdir berkata lain, belum sempat mendapatkan pertolongan, ia dinyatakan meninggal dunia pada Senin siang.
Jenazah korban sudah dibawa RSUD Dr Moewardi Solo guna menjalani autopsi.
Kapolres Bantah Bullying
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit dalam konferensi pers menegaskan kasus ini bukanlah bullying.
Polisi menyebut tewasnya korban usai dianiaya.
"Ini bukan perundungan, dari hasil pemeriksaan pelakunya satu, seniornya," ungkap dia.
MG kini telah ditetapkan sebagai anak yang berlawanan hukum.
Polisi menerapkan pasal Undang-Undang Anak. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Penerapan Pasal UU Anak. Pasal yang dikenakan 76 C juncto 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 dan menjadi UU Pasal 351 ayat 3 pidana dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.
Baca juga: 4 Santri di Bantul Terkena Ledakan Petasan, 1 Korban Luka Serius dan Dirujuk ke RSUP Dr Sardjito
Penjelasan pihak ponpes
Pengasuh Pondok Pesantren Az-Zayadiyy KH Abdul Karim atau Gus Karim buka suara terkait tewasnya salah satu santrinya.
Ia menegaskan, sudah menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke kepolisian.
“Sudah diserahkan ke Polres,” katanya singkat.
Gus Karim dalam kesempatannya juga menyampaikan rasa belasungkawa atas kepergian korban.
“Saya atas nama segenap pengurus Yayasan Az-Zayadiyy, segenap pengurus Pondok Pesantren Az-Zayadiyy, segenap dewan guru SMP Pesantren Tahfidz Az-Zayadiyy mengucapkan belasungkawa yang sebesar-besarnya meninggalnya santri kami anak kami murid kami teman belajar kami Abdul Karim Putra Wibowo,” tandasnya.