Pemeriksaan lokasi kejadian, lanjut Jan S, penting untuk mendukung pembuktian.
"Kami berharap bahwa apa yang disampaikan oleh saksi-saksi ini akan memperjelas peristiwa kematian Eki dan Vina."
"Kami juga akan kembali mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk mengadakan pemeriksaan di lokasi kejadian," jelas Jan S Hutabarat.
Otto Minta Sidang Digelar di TKP
Sebelumnya, Otto Hasibuan, ketua tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon meminta sidang PK dilakukan di lokasi kejadian.
Menurut Otto, digelarnya sidang PK di lokasi tersebut bisa mengungkap fakta yang sebenarnya.
"Kami meminta kepada majelis hakim agar kalau dimungkinkan nantinya pemeriksaan bisa kita lakukan persidangan di tempat kejadian."
"Supaya majelis hakim tahu, masyarakat juga tahu bagaimana yang sebenarnya terjadi," ujar Otto, saat diwawancarai di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat (13/9/2024).
Ia menuturkan, fakta-fakta yang dihadirkan di persidangan menurutnya tak masuk akal.
Otto mengkritisi kesaksian yang menyebut bahwa jarak antara TKP dan Jembatan Talun tak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
"Coba bayangkan, Eki dan Vina dibunuh yang katanya dilakukan di tanah kosong, tapi jaraknya satu kilometer dari jembatan Talun."
"Namun, ada saksi yang mengatakan jaraknya 100 meter, ketika kita konfirmasi kenapa bisa 100 meter, ya 'karena saya naik motor',"
Baca juga: Video Otto Nilai Ada Fakta Tak Masuk Akal di Kasus Vina, Keterangan Saksi di BAP dan Sidang Berbeda
"Kalau digambarkan dengan saksi begitu kan fakta itu tidak teruji dengan baik," ucap Otto, dikutip dari TribunJabar.id.
Atas dasar tersebut, apabila sidang dilakukan di lokasi kejadian, maka majelis hakim bisa melihat sendiri bagaimana kondisi lapangan.
"Tapi kalau kita bersidang di tempat, kita akan lihat, mungkin nggak dari tempat tanah kosong itu Dani, Andi dan Egi yang jadi DPO bisa membawa korban Eki dan Vina menggunakan motor dibawa ke jembatan Talun."