News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Terus Disebut dalam Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Iptu Rudiana Tanggapi Santai: Menyesuaikan Aja

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Iptu Rudiana buka suara terkait namanya yang terus disebut dalam Sidang PK enam terpidana kasus Vina.

TRIBUNNEWS.COM - Nama Kapolsek Kapetakan sekaligus ayah Eky, Iptu Rudiana terus disebut dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina di Cirebon, Jawa Barat.

Enam terpidana mengaku disiksa aparat kepolisian saat ditangkap sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky, 2016 silam.

Satu dari aparat kepolisian yang disebut melakukan penyiksaan terhadap enam terpidana adalah Iptu Rudiana.

Bahkan, Liga Akbar dan Dede Riswanto juga telah memberikan kesaksian resminya di Sidang PK enam terpidana kasus Vina.

Keduanya sama-sama mengakui kesaksiannya pada 2016 silam adalah palsu.

Menanggapi sidang PK enam terpidana kasus Vina, Iptu Rudiana tak bergeming.

Saat didatangi Fristian Griec, Iptu Rudiana tampak santai menjawab pertanyaan dari Fristian sambil sesekali melontarkan senyum.

"Kaitan karena saya sudah ada lawyer bisa hubungan dengan Bang Pitra aja yah," katanya, dikutip dari YouTube Fristian Griec Media Official, Selasa (17/9/2024).

Ayah Eky itu tak mau bicara banyak terkait perlawanan enam terpidana kasus Vina lewat sidang PK.

"Tanggapan saya sih menyesuaikan aja, artinya silakan lebih banyak ke Pak Pitra karena kita sudah ada lawyer-nya," tandasnya.

Sementara itu, Praktisi Hukum sekaligus Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM mendesak hakim mendatangkan Iptu Rudiana dalam sidang PK enam terpidana kasus Vina.

Baca juga: Buktikan Ucapan Mengejutkan Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon, Hakim Didesak Hadirkan Iptu Rudiana

"Hakim bisa mengeluarkan penetapan agar Saudara Rudiana dihadirkan di persidangan dan itu tidak melanggar hukum."

"Baik di KUHAP maupun di Undang-undang Mahkamah Agung, tidak ada larangan atau kewajiban yang menghalangi," katanya saat dimintai keterangan soal adanya pengakuan penyiksaan dari enam terpidana yang terungkap di Sidang PK, Senin (16/9/2024).

Menurutnya, langkah menghadirkan Iptu Rudiana di persidangan adalah bagian dari upaya untuk menggali kebenaran yang sesungguhnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini