"Demi menggali kebenaran dan keadilan, majelis hakim harus berani mengeluarkan penetapan agar Saudara Rudiana dihadirkan dalam sidang peninjauan kembali ini," urainya.
Fakta Baru dan Peran Iptu Rudiana pada 2016
Kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Jutek Bongso mengungkap sejumlah fakta baru yang terungkap dalam Sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (11/9/2024).
Satu di antaranya, keenam terpidana tidak didampingi penasihat hukum saat menjalani proses penyelidikan dan penyidikan pada 2016.
"Mereka tidak didampingi penasihat hukum saat menjalani proses penyelidikan dan penyidikan."
"Baik di tingkat Polres Cirebon Kota maupun di Polda Jabar, dan itu terkonfirmasi di dalam persidangan tadi," kata Jutek, Rabu, dilansir TribunJabar.id.
Selain itu, enam terpidana juga kompak mengaku mengalami penganiayaan dan penyiksaan dari aparat polisi.
Penganiayaan itu terjadi saat keenam terpidana ditangkap sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky, delapan tahun silam.
"Penganiayaan itu juga terkonfirmasi. Betul terjadi saat penangkapan oleh unit narkoba."
"Mereka semua mengaku salah satu pelaku penganiayaan adalah Bapak Rudiana. Fotonya sudah dilampirkan," terangnya.
Selain itu, fakta baru terkait peran Iptu Rudiana juga terungkap dalam persidangan tersebut.
Baca juga: Iptu Rudiana Tak Bergeming saat Tahu 2 Saksi Kasus Vina Buka Kartunya di Sidang PK 6 Terpidana
Ternyata, pada 1 September 2016, Iptu Rudiana masih melakukan penyelidikan dan penyidikan sendiri.
Ia menjemput Rivaldy ke Polsek Utara Barat.
"Bahkan diduga melakukan penganiayaan mulai dari polsek hingga ke Polres Cirebon Kota," bebernya.
Temuan lain, ada dugaan pemalsuan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rivaldy yang hingga kini tidak pernah ditandatangani.