"Rivaldy sampai hari ini tidak pernah menandatangani BAP dan tanda tangannya dipalsukan."
"Itu sudah dibuktikan di depan majelis hakim. Apakah itu masih bisa digunakan sebagai dasar hukum untuk menghukum mereka? Ini sungguh ironis," tandas Jutek.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Hakim Didesak Datangkan Iptu Rudiana ke Sidang PK Terpidana Kasus Vina, untuk Gali Kebenaran
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Eki Yulianto)