News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Terus Disebut dalam Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Iptu Rudiana Tanggapi Santai: Menyesuaikan Aja

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Iptu Rudiana buka suara terkait namanya yang terus disebut dalam Sidang PK enam terpidana kasus Vina.

TRIBUNNEWS.COM - Nama Kapolsek Kapetakan sekaligus ayah Eky, Iptu Rudiana terus disebut dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina di Cirebon, Jawa Barat.

Enam terpidana mengaku disiksa aparat kepolisian saat ditangkap sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky, 2016 silam.

Satu dari aparat kepolisian yang disebut melakukan penyiksaan terhadap enam terpidana adalah Iptu Rudiana.

Bahkan, Liga Akbar dan Dede Riswanto juga telah memberikan kesaksian resminya di Sidang PK enam terpidana kasus Vina.

Keduanya sama-sama mengakui kesaksiannya pada 2016 silam adalah palsu.

Menanggapi sidang PK enam terpidana kasus Vina, Iptu Rudiana tak bergeming.

Saat didatangi Fristian Griec, Iptu Rudiana tampak santai menjawab pertanyaan dari Fristian sambil sesekali melontarkan senyum.

"Kaitan karena saya sudah ada lawyer bisa hubungan dengan Bang Pitra aja yah," katanya, dikutip dari YouTube Fristian Griec Media Official, Selasa (17/9/2024).

Ayah Eky itu tak mau bicara banyak terkait perlawanan enam terpidana kasus Vina lewat sidang PK.

"Tanggapan saya sih menyesuaikan aja, artinya silakan lebih banyak ke Pak Pitra karena kita sudah ada lawyer-nya," tandasnya.

Sementara itu, Praktisi Hukum sekaligus Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM mendesak hakim mendatangkan Iptu Rudiana dalam sidang PK enam terpidana kasus Vina.

Baca juga: Buktikan Ucapan Mengejutkan Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon, Hakim Didesak Hadirkan Iptu Rudiana

"Hakim bisa mengeluarkan penetapan agar Saudara Rudiana dihadirkan di persidangan dan itu tidak melanggar hukum."

"Baik di KUHAP maupun di Undang-undang Mahkamah Agung, tidak ada larangan atau kewajiban yang menghalangi," katanya saat dimintai keterangan soal adanya pengakuan penyiksaan dari enam terpidana yang terungkap di Sidang PK, Senin (16/9/2024).

Menurutnya, langkah menghadirkan Iptu Rudiana di persidangan adalah bagian dari upaya untuk menggali kebenaran yang sesungguhnya.

"Demi menggali kebenaran dan keadilan, majelis hakim harus berani mengeluarkan penetapan agar Saudara Rudiana dihadirkan dalam sidang peninjauan kembali ini," urainya.

Fakta Baru dan Peran Iptu Rudiana pada 2016

Kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Jutek Bongso mengungkap sejumlah fakta baru yang terungkap dalam Sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (11/9/2024).

Satu di antaranya, keenam terpidana tidak didampingi penasihat hukum saat menjalani proses penyelidikan dan penyidikan pada 2016.

"Mereka tidak didampingi penasihat hukum saat menjalani proses penyelidikan dan penyidikan."

"Baik di tingkat Polres Cirebon Kota maupun di Polda Jabar, dan itu terkonfirmasi di dalam persidangan tadi," kata Jutek, Rabu, dilansir TribunJabar.id.

Selain itu, enam terpidana juga kompak mengaku mengalami penganiayaan dan penyiksaan dari aparat polisi.

Penganiayaan itu terjadi saat keenam terpidana ditangkap sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky, delapan tahun silam.

"Penganiayaan itu juga terkonfirmasi. Betul terjadi saat penangkapan oleh unit narkoba."

"Mereka semua mengaku salah satu pelaku penganiayaan adalah Bapak Rudiana. Fotonya sudah dilampirkan," terangnya.

Selain itu, fakta baru terkait peran Iptu Rudiana juga terungkap dalam persidangan tersebut.

Baca juga: Iptu Rudiana Tak Bergeming saat Tahu 2 Saksi Kasus Vina Buka Kartunya di Sidang PK 6 Terpidana

Ternyata, pada 1 September 2016, Iptu Rudiana masih melakukan penyelidikan dan penyidikan sendiri.

Ia menjemput Rivaldy ke Polsek Utara Barat.

"Bahkan diduga melakukan penganiayaan mulai dari polsek hingga ke Polres Cirebon Kota," bebernya.

Temuan lain, ada dugaan pemalsuan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rivaldy yang hingga kini tidak pernah ditandatangani.

"Rivaldy sampai hari ini tidak pernah menandatangani BAP dan tanda tangannya dipalsukan."

"Itu sudah dibuktikan di depan majelis hakim. Apakah itu masih bisa digunakan sebagai dasar hukum untuk menghukum mereka? Ini sungguh ironis," tandas Jutek.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Hakim Didesak Datangkan Iptu Rudiana ke Sidang PK Terpidana Kasus Vina, untuk Gali Kebenaran

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Eki Yulianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini