TRIBUNNEWS.COM - Dua saksi kunci kasus Vina Cirebon memberi kesaksian resmi lewat sidang peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus tersebut, pada Jumat (13/9/2024).
Adapun, enam terpidana itu adalah Eko Ramadani, Eka Sandi, Hadi Saputra, Rivaldi, Jaya, dan Supriyanto.
Nama Iptu Rudiana juga tak jarang disebut dalam sidang PK hingga sejumlah saksi juga berani membuka kartu ayah kandung Eky itu.
Seperti dua saksi kunci kasus Vina, yakni Liga Akbar dan Dede Riswanto, mereka sudah mengaku dan membuka kartu Iptu Rudiana di persidangan.
Liga dan Dede sama-sama mengatakan bahwa kesaksiannya pada tahun 2016 silam tentang kasus Vina Cirebon adalah palsu.
Menanggapi sidang PK tersebut, Iptu Rudiana pun tak bergeming.
Dia tak mau bicara banyak mengenai perlawanan para terpidana yang sudah menjalani hukuman selama delapan tahun penjara tersebut.
Iptu Rudiana berdalih bahwa dia sudah mempunyai pengacara yang akan menjelaskan semuanya nanti.
"Kaitan karena saya sudah ada lawyer bisa hubungan dengan Bang Pitra aja yah," kata Iptu Rudiana saat didatangi Fristian Griec Media Official, dikutip dari TribunnewsBogor.com.
"Tanggapan saya sih menyesuaikan aja artinya silakan lebih banyak ke Pak Pitra karena kita sudah ada lawyernya," kata Kapolres Kapetakan Cirebon itu.
Sebagai informasi, sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon ini sudah memasuki agenda mendengar keterangan saksi dan dua orang saksi, Liga dan Dede kini menjadi sorotan publik.
Baca juga: Terpidana Kasus Vina Bongkar Perbuatan Iptu Rudiana, Eko: Dipukuli Habis-habisan
Mengingatkan kembali, sebelumnya, Liga mengatakan dirinya sedang bersama Vina dan Eky saat kejadian, yakni pada Sabtu 27 Agustus 2016.
Dalam kesaksiannya pada 2016 dulu, Liga mengaku dikejar pelaku lalu kabur dan berpisah dengan Vina dan Eky.
Namun, sekarang, Liga mengaku bahwa sebenarnya ia sedang berada di warung SMA 4 Cirebon (Warpat) saat kejadian tersebut.