News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Reza Indragiri Hadir di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Sebut PN Cirebon Luar Biasa

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat (20/9/2024)

TRIBUNNEWS.COM - Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri, dihadirkan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Jumat (20/9/2024).

Dalam sidang tersebut, ia hadir sebagai saksi ahli bersama dengan beberapa orang lainnya seperti Dedi Mulyadi, teman korban, Arta, Anwar, dan Fransiskus.

Setelah rampung memberikan kesaksiannya, Reza mengapresiasi jalannya persidangan.

Reza menuturkan, persidangan kali ini luar biasa, lantaran PN Cirebon dan majelis hakim memberikan ruang yang berbeda dari sidang-sidang sebelumnya yang pernah ia hadiri.

"PN Cirebon harus saya katakan luar biasa, majelis hakimnya sangat istimewa, kenapa? Karena inilah kali pertama saya diminta memberikan perspektif psikologi forensik tidak hanya terkait kasusnya, tidak hanya terkait korban dan saksi, tapi juga personel-personel penegakan hukum di ruang sidang ini terutama majelis hakimnya," ujar Reza Indragiri, Jumat, dikutip dari TribunJabar.id.

Selain menggali kasus hukum, persidangan juga berjalan dengan mengeksplorasi psikologi kerja lembaga penegak hukum, termasuk psikologi jaksa, penasihat hukum, hingga majelis hakim.

"Bagaimana sih psikologinya jaksa? Bagaimana psikologinya penasehat hukum? Dan bagaimana sih psikologinya hakim? Bagi saya istimewa," ucapnya.

Selain itu, ia juga menyoroti kelemahan penegak hukum yang terlalu mengandalkan keterangan saksi.

Menurutnya, keterangan saksi rentan dipalsukan melalui kekerasan atau penyiksaan.

Reza menekankan soal pentingnya mengandalkan bukti-bukti ilmiah dan forensi dalam persidangan.

"Saya sampai kepada sebuah kesimpulan, bahwa barang yang paling mengganggu proses penegakan hukum, termasuk persidangan itu justru adalah kalau proses penegakan hukumnya mengandalkan kepada keterangan," tutur dia.

Baca juga: Reza Indragiri dan Dedi Mulyadi Direncanakan Hadiri Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Jadi Saksi

Dalam banyak kasus, lanjut Reza, personel penegakan hukum kurang terlatih dalam memahami bukti-bukti forensik dan scientific.

Ia juga menyoroti minimnya pendidikan terkait ilmu forensik di kalangan aparat penegak hukum.

"Saya tanya kepada mereka, berapa SKS Bapak, Ibu belajar tentang kedokteran forensik? Berapa menit atau berapa jam Bapak, Ibu menelaah psikologi forensik? Berapa semester Bapak, Ibu mencoba untuk memahami apa itu IT forensik? Saya yakin jawabannya sangat minim," urainya.

Reza mengatakan, masalah ini tak hanya terjadi di Indonesia saja, namun juga terjadi di negara-negara maju lainnya seperti Amerika Serikat (AS), di mana hakim yang merasa kesulitan memahami bukti forensik dapat meminta diganti.

Diwartakan sebelumnya, sidang PK terpidana kasus Vina, Jumat, turut dihadiri Dedi Mulyadi.

Jan S Hutabarat, kuasa hukum para terpidana, mengatakan Dedi Mulyadi dihadirkan untuk memberikan testimoni yang dianggap penting guna mengungkap kebenaran dalam kasus ini.

"Kami rencananya akan melakukan pemeriksaan saksi fakta dan juga sekaligus saksi testimonium de auditu, seorang tokoh Jawa Barat, tokoh kemanusiaan yang sangat memperhatikan kasus ini, yaitu bapak Dedi Mulyadi," ujar Jan S, Jumat.

Tak hanya Dedi Mulyadi saja, Jan S juga menghadirkan saksi lain yang dapat memberikan bukti baru atau novum penting.

"Kami akan melanjutkan pemeriksaan dan pemberian novum dari tiga rekan almarhum Eky, yaitu saudara Arta, Anwar, dan Fransiskus," ucapnya.

Arta dan Anwar bakal bersaksi soal kebersamaan mereka dengan dua almarhum, Vina dan Eky.

Sementara Fransiskus, sahabat Eky, akan memberikan kesaksian terkait helm yang dipakai Eky saat peristiwa terjadi pada 2016 silam.

Sejumlah saksi ahli lainnya seperti ahli digital forensik, Rismon Nasiholan juga dijadwalkan bakar hadir.

"Kita harapkan bahwa pemeriksaan saksi ini dapat selesai karena proses PK ini bagi kami sangat serius agar kebenaran dapat diungkap seterang-terangnya dan keadilan dapat diperoleh dengan baik," katanya.

Baca juga: Video Tabiat Asli Aep Terbongkar, Pantas Disebut Kejam di Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Saksi Ahli Sidang PK Kasus Vina, Reza Indragiri: Bukti Ilmiah Diutamakan, Saksi Rentan Dipalsukan

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eky Yulianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini