News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gadis Penjual Gorengan Dibunuh

Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Kabur 10 Hari Bawa Uang Rp 200 Ribu, Diduga Ada yang Beri Bantuan

Penulis: garudea prabawati
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) IS, tersangka kasus tewasnya gadis penjual gorengan dan (Kanan) Nia Kurnia Sari (18) yang sebelumnya ditemukan tewas terkubur tanpa busana di Padang Pariaman, Sumatra Barat.

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pembunuh Nia Kurnia Sari (18), IS (31) alias In Dragon sempat kabur selama 10 hari dengan membawa uang Rp 200 ribu.

Dilaporkan IS mendapat uang Rp 200 ribu dari atasannya di tempat kerja.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono mengatakan uang Rp 200 ribu itu merupakan gaji terakhir IS.

Selain uang Rp 200 ribu, IS bertahan di pelariannya dengan adanya logistik yang ia persiapkan di persembunyian.

Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan bahwa selama pelarian logistik IS dipenuhi oleh sanak saudara atau teman sepermainannya.

"Kalau ada bantuan logistik dari pihak lain, belum bisa kami pastikan dan harus kami dalami lagi," ujarnya.

Diketahui IS kabur dan bersembunyi di kawasan ladang, sawah, bukit dan pemukiman masyarakat.

IS juga pernah terlihat masuk ke pondok-pondok petani di kawasan tersebut, mengutip TribunPadang.com.

Kendati demikian, Irjen Pol Suharyono, mengaku bahwa anggotanya sudah memutus jalur logistik IS, sejak melakukan pengejaran ke dalam hutan.

Kondisi tersebut, yang menurutnya membuat kondisi IS makin tersudut dan tidak leluasa untuk melakukan pelarian.

Penangkapan IS

Baca juga: Terungkap! Nia Disekap 6 Menit Sebelum Dirudapaksa, Kondisinya Sudah Tak Bernyawa saat Dikuburkan IS

Tersangka pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari (NKS), gadis penjual gorengan keliling kampung di Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatra Barat kini telah ditangkap, Kamis (19/9/2024).

Pria berinisial IS itu ditangkap usai menjadi buronan polisi sejak 11 hari terakhir.

Aksi penangkapan IS viral di sosial media, dirinya bersembunyi di sebuah rumah kosong di tengah pemukiman warga.

IS terekam bersembunyi di atap rumah tersebut, hingga akhirnya dipaksa turun oleh petugas kepolisian, melewati tangga.

Tampak IS tak mengenakan pakaian, hanya mengenakan celana pendek berwarna hijau.

Dan wajah IS pun terlihat bonyok, terlihat di unggahan akun YouTube Tribun Sumsel.

Dalam video penangkapan yang beredar, tampak puluhan warga dan polisi mengepung sebuah rumah yang menjadi tempat persembunyian IS. 

Proses penangkapan berlangsung tegang, dengan terdengar suara tembakan di lokasi kejadian. 

IS saat ini sudah berada di bawah pengamanan pihak kepolisian dan dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk proses hukum lebih lanjut.

Diketahui sejak ditetapkan sebagai tersangka pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap IS, hingga Kamis (19/9/2024).

Dalam pelariannya, tersangka kasus gadis penjual gorengan sempat datang ke permukiman warga di Pasa Gelombang, Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) sebanyak dua kali.

Salah seorang warga Pasa Gelombang, Desi Novita mengatakan, kedatangan pelaku ke permukiman warga ini terlihat oleh masyarakat.

"Informasi dari masyarakat itu ada sebanyak dua kali melihat tersangka ini datang ke permukiman, saat sore dan malam hari," ujarnya, ditemui Senin (16/9/2024), mengutip TribunPadang.com.

Saat ke permukiman warga, tersangka ini hanya lewat begitu saja, seperti berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain.

IS Terancam Hukuman Mati

IS kini dijerat dengan pasal berlapis, lantaran perbuatan kejinya merudapaksa hingga membunuh Nia.

Dia dikenakan pasal pembunuhan dan pemerkosaan dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Pasal paling terberat, pemerkosaan dan pembunuhan. Kalau memang dihukum mati, ya dihukum mati," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono kepada wartawan di Mapolresta Padang, Jumat (20/9/2024), mengutip Kompas.com. 

Suharyono menyebutkan ada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjerat IS yaitu Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.

Lalu Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. 

"Akan tetapi, pasti dalam perkembangan, kami tidak gegabah dalam menerapkan pasal," kata Suharyono.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Pelarian 10 Hari IS Pemerkosa & Pembunuh Nia di Padang Pariaman Bertahan Andalkan Uang Rp200 Ribu

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunPadang/Panji Rahmat) (Kompas.com/Perdana Putra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini