News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Motif di Balik Kasus Pembunuhan Balita di Cilegon: Pinjol, Cinta Sesama Jenis, dan Sakit Hati

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

5 tersangka kasus pembunuhan bocah Cilegon dihadirkan polisi di hadapan awak media, Senin (23/9/2024).

TRIBUNNEWS.COM, CILEGON - Fakta baru kasus pembunuhan Aqilatunnisa Prisca Herlan (APH), balita perempuan usia 5 tahun asal Cilegon, Banten terungkap. 

Otak pembunuhan ternyata terlibat hubungan sesama jenis dengan pelaku lainnya.

Dalam kasus ini diketahui ada lima pelaku, tiga emak-emak dan dua pria.

Ketiga emak-emak masing-masing berinisial SA (38), RH (38), dan EM (23).

Sedangkan dua tersangka pria masing-masing berinisial UH (22) dan YH (32). 

Tiga emak-emak merupakan pelaku utama pembunuhan berencana terhadap balita APH.

Pembunuhan berencana tersebut diotaki SA.

Baca juga: Kejamnya 3 Emak-emak Bunuh Balita di Cilegon Banten, Lakban dan Duduki Wajah Korban Hingga Tewas

SA diketahui memiliki dendam terhadap ibu korban berinisial A karena kerap memarahi anaknya.

Selain berlatar belakang sakit hati, SA bersama pelaku lainnya berinisial RH diketahui terlilit utang pinjaman online (Pinjol).

SA dan RH melakukan pinjaman online menggunakan identitas ibu koorban berinisial A.

"SA dan RH ini memiliki utang pinjol dengan menggunakan identitas A," kata Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, saat konferensi pers, Senin (23/9/2024).

SA dan RH diketahui menggunakan identitas ibu korban untuk melakukan pinjaman online sekitar Rp 75 juta.

Ibu korban merasa tidak terima lantaran identitas dirinya dicatut dan digunakan untuk pinjol.

Baca juga: 5 Tersangka Penculik dan Pembunuh Bocah Asal Cilegon Ditangkap: 3 Pelaku Adalah Emak-emak

Gara-gara hal tersebut, A pun sempat berselisih dengan SA dan RH.

Karena kejadian tersebut, SA dan RH pun merasa sakit hati terhadap ibu korban.

"Motif sementara yang kami dalami, pelaku SA dan RH merasa sakit hati atas perlakuan ibu korban berinisial A," kata Kapolres.

Tak hanya itu, dalam kasus ini pun dilatarbelakangi cinta sesama jenis antara SA dan RH.

SA menaruh kecemburuan terhadap ibu korban yang sering dekat dengan pelaku RH.

"Ini untuk pelaku memiliki penyimpangan seksual untuk hubungan sesama jenis," ujar Kemas.

Tiga hal tersebut yang melatarbelakangi SA dan RH membuat perencanaan untuk menghabisi nyawa APH, anak dari A.

SA dan RH pun mengajak EM dalam melakukan aksinya.

EM menjadi eksekutor penculikan dan pembunuhan APH karena dijanjikan sejumlah uang.

"EM, atas perintah SA dan RH dengan iming-iming akan uang sebesar Rp 50 juta untuk ikut serta melakukan pembunuhan," katanya.

Dalam perjalanannya SA dan RA pun merekrut dua pria untuk membantu membuang mayat korban ke wilayah Kabupaten Lebak, Banten.

Kedua pria UH  dan YH diiming-imingi imbalan Rp 100 ribu oleh pelaku SA dan RH.

UH dan YH dalam kasus ini ikut serta membantu dalam kasus pembunuhan tersebut.

Peran Lima Tersangka

RH, SA, dan EM menculik korban dari kontrakan di Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Selasa (17/9/2024) siang.

Setelah itu, korban langsung dieksekusi tiga pelaku.

Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengungkap SA berperan melakban dan menutup wajah korban lalu mendudukinya hingga tidak bernapas. 

SA juga berperan memasukkan korban ke dalam kontainer lalu dipindahkan ke dalam tas hingga akhirnya dibuang ke Pantai Cihara.

Kemudian tersangka EM berperan membantu melakban korban sambil ikut memegangi badan korban. 

EM pun sempat menduduki wajah korban saat .

“Tersangka ketiga adalah RH yang mengalihkan perhatian ibu korban saat pelaku SA dan EM melakukan kekerasan terhadap korban,” ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, tersangka RH juga ikut mempersiapkan tas untuk menyembunyikan mayat korban sebelum dibuang di Pantai Cihara. 

Bahkan, RH ikut membuang dan membakar barang-barang yang ada kaitannya dengan peristiwa pembunuhan tersebut.

Selanjutnya, tersangka UH dan YU berperan membantu mencarikan tempat untuk membuang mayat korban. 

Kedua tersangka juga ikut membuang dan membakar barang-barang yang ada kaitannya dengan peristiwa pembunuhan.

Selain itu, sebelum mengeksekusi balita di Cilegon, tiga emak-emak RH, SA, dan EM sempat berkumpul merencanakan penculikan dan pembunuhan terhadap korban.

“Pelaku RH, SH, dan EM 2 hari sebelumnya telah melakukan perencanaan untuk melakukan kekerasan fisik atau pembunuhan terhadap korban,” jelasnya.

Kemudian jasad APH pun ditemukan Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (19/9/2024) pagi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat  Pasal 80 Ayat (3) Uu Ri Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan/atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55.

(Tribunnews.com/ Tribunbanten.com/ Ahmad Tajudin)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Utang Pinjol & Hubungan Sesama Jenis SH dan RA Jadi Motif Penculikan dan Pembunuhan Bocah di Cilegon

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini