News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Insiden KA Tabrak 4 Orang di Karawang, 1 Korban Tersangkut sampai Subang

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat orang tewas setelah ditabrak KA Fajar Utama di Karawang, Jawa Barat kemarin. Bahkan ada satu korban terseret sampai Subang.

TRIBUNNEWS.COM - Empat orang tewas setelah tertabrak Kereta Api (KA) Fajar Utama yang tengah melintas di Dusun Daring, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (22/9/2024).

Dikutip dari Tribun Tangerang, keempat korban merupakan warga yang bertempat tinggal di sekitar lokasi kejadian.

Adapun keempat korban yaitu Anita Andini (37), Muhammad Al Ikhsan (7), Ted Alfarizhi, dan Sahaman (63).

Kapolsek Kotabaru, Iptu Suherlan menuturkan peristiwa nahas itu berawal dari Anita, Ikhsan, dan Ted yang akan menyeberangi rel kereta api selepas berolahraga.

Lalu, sambung Suherlan, korban lain yaitu Sahaman membantu mereka untuk menyeberang.

Namun, ketika menyeberang, mereka tidak menyadari ada KA Fajar Utama yang melaju dari Jakarta ke Cirebon.

"Keempat orang tersebut tidak dapat menghindar dan langsung tertabrak," tuturnya.

1 Korban Terbawa KA sampai Subang

Suherlan menuturkan, akibat tertabrak KA Fajar Utama, tiga korban langsung tewas di tempat.

Baca juga: 4 Orang Tewas Tertemper Kereta di Karawang, KAI Ingatkan Adanya Sanksi Rp15 Juta atau Penjara

Sementara satu korban lain yaitu Ted tubuhnya terbawa KA sampai ke Stasiun Tanjungrasa yang berada di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.

"Kami masih menyelidiki penyebab kecelakaan ini. Saat ini, seluruh korban masih berada di ruang jenazah RSUD Karawang, guna dilakukan autopsi," jelasnya.

Aturan Larangan Aktivitas di Rel Kereta Api

Manajer Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menyampaikan belasungkawa atas kejadian nahas tersebut.

"Kami menyampaikan keprihatinannya terkait insiden yang terjadi di Cirebon pada 22 September 2024, di mana empat orang dilaporkan tewas tertabrak kereta api," kata Ixfan pada Minggu (22/9/2024).

Di sisi lain, Ixfan menegaskan, masyarakat dilarang melakukan aktivitas di perlintasan rel kereta api.

Dia menuturkan larangan tersebut tertuang dalam Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang berbunyi:

"Setiap orang dilarang: 

Berada di ruang manfaat jalur kereta api; 

Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau 

Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api," bunyi aturan tersebut. 

Bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut, dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000. 

"KAI mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan ini demi keselamatan bersama," jelas Ixfan.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Tangerang dengan judul "Empat Orang Tewas Tertemper KA Fajar Utama di Karawang, Satu Korban Terbawa sampai Subang"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rina Ayu)(Tribun Tangerang/Muhammad Azzam)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini