TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Senin (23/9/2024).
Dalam sidang tersebut, pihak enam terpidana kasus Vina menghadirkan saksi ahli mata, dr Mayasari dari Rumah Sakit Mata Cicendo, Bandung.
Kehadiran ahli mata ini sekaligus mematahkan kesaksian Aep.
Melansir TribunJabar.id, Mayasari menjelaskan terkait kemampuan penglihatan manusia dalam jarak tertentu, terutama saat kondisi malam hari dengan penerangan minim.
Awalnya, Mayasari mendapat pertanyaan dari kuasa hukum enam terpidana, Jutek Bongso.
Jutek bertanya mengenai sejauh mana seseorang bisa melihat objek pada malam hari dengan cahaya terbatas.
"Kalau seseorang berdiri di luar ruangan pada pukul 21.00 hingga 22.00 WIB dengan penerangan minim, kira-kira berapa jauh ia bisa melihat orang yang lewat atau aktivitas lainnya?" tanya Jutek.
Mayasari lantas menjelaskan mengenai kemampuan pengenalan wajah manusia atau face recognition.
Menurutnya, dalam kondisi penerangan yang cukup, jarak maksimal untuk mengenali wajah seseorang adalah 10 hingga 15 meter.
"Dalam jarak tersebut, mata manusia bisa mengenali wajah, misalnya bentuk mata, hidung, dan bibir," urainya.
Namun, lanjut dia, jika jaraknya lebih dari 15 meter, kita hanya bisa melihat sesosok, tanpa mampu mengenali wajah secara detail.
Baca juga: Ahli Mata Dihadirkan dalam Sidang PK Lanjutan Kasus Vina Cirebon untuk Beberkan Fakta Baru
Jutek kemudian menanyakan apakah mungkin seseorang dapat melihat aktivitas dari jarak 50 meter dengan cahaya terbatas.
Mayasari menegaskan, hal itu mustahil.
"Dari jarak 50 meter, apalagi dengan penerangan minim, tidak mungkin bisa melihat aktivitas orang dengan jelas. Apalagi mengenali wajah, apalagi jika ada penutup seperti tensoplast di wajah," paparnya.
Anggota tim kuasa hukum enam terpidana lain, Jan S Hutabarat mengatakan, pihaknya sengaja menghadirkan dr Mayasari untuk mematahkan kesaksian Aep.
Sebelumnya, Aep mengaku melihat peristiwa kejar-kejaran pada malam kejadian, 27 Agustus 2016 dari jarak jauh.
"Aep mengklaim bisa melihat wajah dan motor dari jarak 50 meter, padahal faktanya, jarak sebenarnya adalah 125 meter."
"Berdasarkan keterangan ahli, hal ini jelas tidak mungkin," tandas Jan S Hutabarat.
Selain dr Mayasari, sidang kali ini juga menghadirkan sejumlah ahli lainnya, termasuk ahli forensik.
Diharapkan, hadirnya saksi ahli ini dapat mengungkap fakta baru terkait peristiwa tewasnya Vina dan Eky, 2016 silam.
Jan S Hutabarat menyampaikan, persidangan pada Senin merupakan agenda penting untuk membuktikan kebenaran di balik kasus penuh kontroversial ini.
"Kami berharap semua hal yang berkaitan dengan peristiwa sebenarnya dapat terungkap seterang-terangnya," jelasnya.
Selain menghadirkan sejumlah ahli, tim kuasa hukum enam terpidana juga memanggil saksi fakta untuk memberikan keterangan mengenai proses pemeriksaan kasus ini di Polda Jabar hingga di pengadilan.
"Kami menghadirkan rekan Jogi Nainggolan dan Titin Prialianti, yang merupakan kuasa hukum para terpidana di tingkat penyidikan hingga pengadilan."
"Untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi pada pemeriksaan perkara ini pada tahun 2016," ujar dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ahli Mata dan Ahli Forensik Siap Buka Fakta Baru di Sidang PK Kasus Vina Cirebon Hari Ini
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Eki Yulianto)