Karena massa semakin tak terkendali sejumlah perwira Polres Trenggalek pun juga menyusul mendatangi lokasi.
Mulai dari Kasat Sabhara Polres Trenggalek, hingga Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto.
Kedatangan perwira dengan melati satu di pundak tersebut tidak lantas membuat masa buyar, mereka bersikukuh ingin dipertemukan dengan pimpinan pondok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hingga pukul 23.00 WIB masa masih menduduki Balai Desa Sugihan dan enggan untuk membubarkan diri sebelum bertemu dengan sang kiai.
Gagal Bertemu
Pihak keluarga santriwati korban kekerasan seksual tidak bisa menutupi rasa kekecewaannya setelah gagal bertemu dengan pimpinan Pondok Pesantren Mambaul Hikam, Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Minggu (22/9/2024) malam.
Kiai yang diduga menghamili santri yang masih di bawah umur tersebut tidak bisa dihadirkan ke Balai Desa Sugihan untuk menemui massa yang meminta pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Dari keterangan yang diberikan pihak kepolisian, sang kiai sedang berada di Kediri sehingga tidak bisa dihadirkan ke forum tersebut.
"Tadi warga sudah mendengar dari pernyataan dari bapak Wakapolres kalau kasusnya saat ini sudah dinaikkan ke penyidikan, dan memberikan jaminan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti dengan serius," kata perwakilan korban, Imam Syafii, Senin (23/9/2024).
Baca juga: Seorang Pimpinan Ponpes di Karawang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati: Korban Disuruh Buka Baju
Pihak keluarga dan masyarakat Desa Karangrejo, Kecamatan Kampak berharap kali ini pihak aparat penegak hukum (APH) benar - benar memegang komitmen tersebut.
Keraguan dari masyarakat muncul karena kasus tersebut tidak menemui titik terang setelah berjalan berbulan-bulan hingga sang bayi saat ini sudah berumur lebih kurang 60 hari.
"Malam ini masyarakat diminta sabar menanti kepastian (hukum) secepatnya, agar dilakukan upaya-upaya paksa apabila dari pihak pihak pelaku itu menghalangi proses (penyidikan)," lanjutnya.
Sayangnya pihak penyidik tidak memberikan tenggang waktu kapan kiai tersebut akan ditemukan dengan korban atau kapan akan dilakukan penahanan.
Dari pihak keluarga tadi meminta tenggang waktu sekian hari tapi dari pihak kepolisian tidak bisa menjanjikan karena sedang proses," jelas Imam.
Massa pengunjuk rasa menduduki Balai Desa Sugihan lebih kurang 4 jam. Mereka datang mulai pukul 20.00 WIB dan baru membubarkan diri pukul 24.00 WIB.
Nampak juga dalam rombongan tersebut sang korban beserta bayinya yang menunggu di balai desa tersebut hingga larut malam.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Massa Kecewa Tak Bisa Temui Kiai, Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Trenggalek Pasrah ke Polisi