News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Syur Pak Guru di Gorontalo

Breaking News: Pak Guru Jadi Tersangka Kasus Video Syur di Gorontalo, Polisi Ungkap Modus

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, dalam konferensi pers kasus video syur guru dan murid di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024).

TRIBUNNEWS.COM, GORONTALO - Polisi menetapkan oknum guru dalam video syur dengan siswi di Gorontalo jadi tersangka.

Pemeran pria dalam video syur tersebut diketahui berinisal DH (57).

DH ditetapkan menjadi tersangka setelah polisi memeriksa 8 orang saksi.

Polisi diketahui bergerak cepat mengusut kasus tersebut setelah paman siswi korban kekerasan seksual di Gorontalo membuat laporan.

Setelah memeriksa saksi dan pelapor, polisi pun memanggil DH selaku terlapor hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57), oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," kata Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, dalam konferensi pers di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024).

Atas perbuatannya, DH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

Baca juga: Video Syur Guru dan Siswi SMA Gorontalo: Korban Anak Yatim Piatu, Diduga Terbuai Kasih Sayang Guru

"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan DH dan siswi sudah menjalin asmara sejak Januari 2022.

"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," ucapnya.

Saat ini Polres Gorontalo sudah mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti.

Kapolres juga menerangkan modus operandi tersangka adalah hubungan asmara yang berkelanjutan.

Baca juga: Viral Video Syur Guru dan Siswi di Gorontalo, Polisi Ungkap Fakta Hingga Pak Guru Dinonaktifkan

"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," katanya.

Sebelumnya, DH pun dinonaktifkan mengajar dari sekolah tempatnya bekerja.

Diketahui oknum guru tersebut mengajar di sebuah sekolah madrasah setingkat SMA.

"Oknum guru tadi saya sudah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) jadwal mengajar saya nonaktifkan, jadi dia sudah tidak ada jadwal mengajar," kata Rommy Bau, Kepala Sekolah tempat oknum guru tersebut bekerja, Selasa (24/92024).

Menurut dia terkait dengan mutasi guru bukan ranahnya.

Selaku Kepala Sekolah dirinya hanya bisa menonaktifkan jam mengajar di sekolah terkait.

"Terkait dengan mutasi bukan ranah Kepsek itu ranah Kemenag," ucapnya.

Rommy pun mengatakan soal siswa dirinya telah mengundang pihak keluarga dan akan membantu untuk menyekolahkan di tempat lain.

"Kemudian untuk siswa, saya sudah undang (perwakilan) orang tuanya, saya tanya kalau masih mau sekolah atau tidak kalau masih mau saya akan bantu di tempat lain," ucapnya.

Kepsek sendiri sesuai dengan prosedur sekolah telah dikeluarkan karena melanggar tata tertib sekolah yang pernah dirapatkan dengan orang tua siswa.

Ke depan dirinya akan berusaha akan memperketat pengawasan dan birokrasi sekolah agar hal-hal serupa tidak akan terjadi lagi.

"Saya juga ini akan melakukan rapat dengan orang tua, kemudian nanti dengan guru untuk nanti membicarakan soal kejadian baru-baru ini," katanya.

Diketahui kejadian itu terjadi di luar sekolah dan sudah jam pulang sekolah tapi siswa tersebut masih menggunakan seragam sekolah.

 

Penulis: Arianto Panambang

Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul BREAKING NEWS: Oknum Guru Gorontalo Resmi Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Terancam 15 Tahun Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini