News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT di Maluku Utara

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Jabatan 

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis pidana hukuman penjara kepada delapan tahun penjara kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.

TRIBUNNEWS.COM, TERNATE -  Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis pidana hukuman penjara kepada delapan tahun penjara kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.

Abdul Ghani Kasuba terbukti bersalah kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkup pemerintah provinsi Maluku Utara.

Vonis tersebut dibacakan Hakim ketua Kadar Noh pada Kamis (26/9/2024).

Baca juga: Jual Beli Jabatan, Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Dituntut 9 Tahun Penjara

“Olehnya itu Majelis hakim dalam perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Ghani Kasuba berupa pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan,” jelas hakim.

Selain pidana penjara, Abdul Ghani Kasuba juga membayar uang pengganti sejumlah Rp109.056.827.500 juta dan USD90.000 dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," tegas Hakim.

Sejumlah keluarga terdakwa Abdul Ghani Kasuba tak kuasa menahan tangis saat mendengar putusan ini. Putusan majelis hakim ini juga secara otomatis menolak semua pledoi penasihat hukum terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Kadar Noh kemudian meminta tanggapan baik kepada terdakwa dan jaksa KPK, keduanya menjawab pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menanggapi putusan tersebut.

"Saya berikan waktu tujuh hari. Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada sikap maka dianggap menerima putusan. Jadi perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap hingga tujuh hari ke depan," jelas Kadar.

Sebelumnya, JPU KPK dalam tuntutannya menuntut agar Abdul Ghani Kasuba dipenjara 9 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan atas perbuatan gratifikasi dan suap untuk penanganan perkara jual beli jabatan dan proyek infrastruktur.

Baca juga: Ditanya Apakah Kenal Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Begini Reaksi Bobby Nasution

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantas Korupsi meyakini Abdul Ghani menerima hadiah berupa uang secara bertahap. 

Uang diterima baik melalui transfer maupun dalam bentuk tunai, dengan total Rp 109.056.827 dan USD 90.000 dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pegawai negeri sipil (PNS). Pemberian uang terkait proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Abdul Ghani pun menerima gratifikasi berupa uang terkait izin dan rekomendasi teknis usaha pertambangan dan menerima gratifikasi berupa uang dari para kontraktor yang mendapat paket dari pekerjaan di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.  

Penulis: Randi Basri

Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul BREAKING NEWS: Terbukti Terima Suap, Eks Gubernur Malut AGK Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini