News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT di Maluku Utara

Geledah Rumah Anak Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Sita Uang Tunai

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik seorang keluarga mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang berlokasi di Ternate, Maluku Utara, Senin (30/9/2024).

Berdasarkan informasi, rumah yang digeledah adalah kediaman anak Abdul Gani Kasuba berinisial MTK.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penggeledahan berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Abdul Gani Kasuba.

"Penggeledahan dilakukan pada rumah milik salah satu keluarga AGK terkait penyidikan perkara TPPU dengan tersangka AGK mantan Gubernur Malut," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2024).

Dari rumah anak Abdul Gani Kasuba itu, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan erat dengan pencucian uang yang dilakukan Abdul Gani Kasuba.

Baca juga: Kasus Korupsi Abdul Kasuba, KPK Periksa Direktur Kementerian ESDM hingga Inspektur Provinsi Malut

"Pada penggeledahan tersebut, ditemukan BB (barang bukti) dokumen, uang tunai dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitannya dengan hasil tindak pidana tersebut," kata Tessa.

Dalam kasus pencucian uang Abdul Gani Kasuba, sejauh ini KPK telah menyita sebanyak 43 bidang tanah dan bangunan yang berada di kota Ternate dan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan.

KPK diketahui sedang mengusut dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Abdul Gani sebelumnya.

Baca juga: Kasus Abdul Gani Kasuba, MAKI: Saksi yang Mangkir 2 Kali Bisa Dijemput Paksa KPK

Dalam perkara sebelumnya, Abdul Gani Kasuba telah divonis hukuman pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan.

Selain hukuman penjara, Abdul Gani dituntut membayar uang pengganti Rp 109 juta dan 90 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Abdul Gani terbukti bersalah dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Maluku Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini