News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT di Maluku Utara

Kasus Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, KPK Sita Rumah Seharga Rp3,5 Miliar di Jaksel

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilutrasi KPK melakukan penyitaan rumah - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah yang diduga milik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah di wilayah Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (11/9/2024).

Penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

"Pada hari ini KPK telah melakukan penyitaan 1 bidang tanah dan bangunan (rumah) di wilayah Jakarta. Penyitaan dilakukan terkait penanganan perkara TPPU tersangka AGK (eks Gub. Malut)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu (11/9/2024).

Tessa mengungkapkan, nilai aset tanah dan bangunan yang disita ditaksir senilai Rp3,5 miliar.

Adapun kasus pencucian uang yang sedang diusut KPK merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Abdul Gani Kasuba.

Sejauh ini, tim penyidik KPK telah menyita sekira 20 aset tanah dan bangunan dalam perkara pencucian uang Abdul Gani Kasuba.

Pencucian uang Abdul Gani di antaranya dilarikan untuk pembelian hotel, penginapan, serta indekos.

"Sampai dengan saat ini, informasinya sudah sekitar 20 bidang tanah yang dilakukan penyitaan. Identifikasi sementara ada sekitar 50 bidang yang berupa hotel, ada juga penginapan dan kos-kosan. Tapi yang disita baru sekitar 20 bidang tanah," kata Tessa beberapa waktu lalu.

Baca juga: Jejak Firli Bahuri usai Dikabarkan Menghilang: Rutin Bulu Tangkis dan Punya Pengawal Brimob

Dalam perkara pokoknya, Adul Gani didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp109,7 miliar.

Jaksa KPK menyebutkan, Abdul Gani diduga menerima uang panas Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Uang itu diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai.

Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur hingga suap jual beli jabatan.

KPK kemudian mengembangkan perkara Abdul Gani dan menetapkan dua tersangka pemberi suap yang masih bergulir di tahap penyidikan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini