TRIBUNNEWS.com - Siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Gorontalo yang menjadi korban kekerasan seksual gurunya, DH (57), dikeluarkan dari sekolah.
Kepala Sekolah MAN tempat korban bersekolah, Rommy Bau, mengatakan, jika merujuk pada peraturan dan tata tertib sekolah, korban terancam dikeluarkan.
Sebab, ujar Rommy, terkait kasus yang menjerat korban, korban dianggap melanggar tata tertib sekolah.
"Tata tertib setiap tahun kita sosialisasikan, karena hal ini ada tatib yang dia langgar, sehingga harus dikeluarkan," ujar Rommy, Rabu (25/9/2024), dikutip dari TribunGorontalo.com.
Lebih lanjut, Rommy mengungkapkan korban memang sudah tak mau lagi bersekolah setelah video syur yang merekam aksi bejat pelaku terhadapnya, viral.
"Kemarin saya undang orang tuanya, mereka katakan siswa itu sudah tidak mau lagi sekolah," kata Rommy,
Terkait kondisi korban, Rommy memastikan siap membantu untuk mencarikan sekolah baru.
Ia mengaku memikirkan psikologis korban pasca video syur viral.
Menurutnya, korban sudah pasti tak nyaman bertemu teman-temannya.
"Saya juga memikirkan psikologisnya. Pasti dia sudah merasa trauma, tidak enak karena teman-temannya sudah tahu," jelas Rommy.
Sementara itu, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur dan kekerasan seksual terhadap anak.
Baca juga: 4 Fakta Video Syur Oknum Guru dengan Siswi di Gorontalo: Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara, Dimutasi
Sebab diketahui, korban masih berusia di bawah umur.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihak kepolisian meminta keterangan dari delapan saksi, pelapor, dan terlapor.
"Kami sudah menetapkan tersangka kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," kata Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, Rabu, dalam konferensi pers di Mapolres Gorontalo.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," jelas Deddy.
Pelaku dan Korban Menjalin Hubungan Asmara
Terkait hubungan korban dan pelaku, AKBP Deddy Herman mengatakan keduanya sudah dekat sejak Januari 2022.
Bahkan, menurut Deddy, pelaku dan korban memang menjalin hubungan asmara.
Selama keduanya berhubungan, kata Deddy, pelaku memanfaatkan perasaan korban sehingga korban menjadi nyaman.
"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," tutur Deddy.
Baca juga: Cinta Terlarang Guru dan Siswi di Gorontalo, Terungkap Video Syur di Bilik Kayu
Terpisah, Penyidik PPA Polres Gorontalo, Brigpol Jabal Nur, menjelaskan pelaku dan korban sudah berhubungan suami istri sejak keduanya menjalin asmara pada 2022.
"Sampai pada tahun 2023, oknum gurunya lebih ekstrem menyentuh siswa," jelas Jabal, Selasa (24/9/2024), dikutip dari Kompas.com.
Tak cukup sampai di situ, kejadian serupa kembali terulang pada Januari 2024 di ruang pelaku.
Selain menetapkan pelaku sebagai tersangka, polisi juga akan menindak perekam dan penyebar video syur yang menampilkan pelaku dan korban.
Tindakan terukur juga berlaku untuk netizen yang ikut menyebarkan foto-foto sang siswa yang dianggap sebagai korban dalam kasus ini.
"Soal penyebaran video, iya nanti kita jalankan," kata Deddy.
Sebagai informasi, kasus kekerasan seksual yang dilakukan pelaku diproses setelah paman korban melapor ke polisi.
Sementara, adegan yang terekam dalam video, dilakukan pada 6 September 2024, di rumah teman korban.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Kepsek Sebut Siswi MAN Gorontalo Korban Pelecehan Guru tak Mau Sekolah
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga/Arianto Panambang, Kompas.com)