TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo berinisial DH (57) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur dengan siswi.
Dilansir TribunGorontalo.com, hal ini disampaikan Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman. Adapun sebelumnya tersangka dilaporkan oleh paman siswi.
"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57) kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," ungkapnya dalam konferensi pers di Polres Gorontalo, Rabu (25/9/2024).
DH menjadi tersangka selepas penyidik memperoleh keterangan dari 10 orang yang terdiri dari delapan saksi, pelapor, dan terlapor.
Kini, ia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ungkapnya.
Deddy juga menyebut, DH dan siswi tersebut telah menjalin asmara sejak Januari 2022.
"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," tuturnya.
Saat ini, Polres Gorontalo telah mengamankan tersangka dan seluruh barang bukti.
Deddy Herman juga mengungkapkan, DH dan siswinya telah berkali-kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," ucap Deddy.
Penyebar Video Syur Akan Ditindak
Polres Gorontalo akan menindak perekam dan penyebar video syur antara siswa dan guru yang viral di media sosial (medsos) ini.
Baca juga: Nasib Pak Guru di Gorontalo Setelah Video Syur Viral: Jadi Tersangka, Dinonaktifkan, Dimutasi
Tindakan terukur juga berlaku untuk netizen yang ikut menyebarkan foto-foto siswa yang dianggap sebagai korban dalam kasus ini.
"Soal penyebaran video, iya nanti kita jalankan," kata AKBP Deddy Herman.