"Tentunya kami pun tidak tinggal diam dan akan menindak, bahkan patroli pun terus digencarkan," tegasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dapat dijerat pasal 80 UU nomor 35 RI tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 170 ayat 2 ke 3E KUHP.
"Para pelaku diancam penjara selama 12 tahun, yang melakukan kekerasan hingga satu orang meninggal dan satu orang mengalami luka," tukasnya.
Meski telah menetapkan tersangka, penyidik masih mendalami unsur pembunuhan berencana.
"Tentunya penerapan pasal tersebut sesuai fakta hukum ditentukan hasil dari pemeriksaan. Kami terus dalami dulu kasus ini," lanjutnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judulĀ Diduga Hilangkan Nyawa Pelajar di Tasikmalaya, 9 Pelaku Penganiayaan Terancam 12 Tahun Penjara
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Jaenal Abidin)