News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Syur Pak Guru di Gorontalo

Perekam Video Syur di Gorontalo Sengaja Merekam untuk Dilaporkan ke Istri Guru

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, dalam konferensi pers kasus video syur guru dan murid di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024).

"Untuk lokasi kejadian seperti di video terjadi di rumah temannya yang berada di Kabupaten Gorontalo," ujar Kapolres.

Kepala sekolah tempat siswa dan guru mengajar juga menuturkan bahwa sosok perekam bukan berasal dari sekolahnya.

"Dari seragamnya saja sudah jelas, pelaku menggunakan seragam pramuka, sedangkan siswa kami memakai batik khas sekolah," ujarnya.

Sementara itu, terkait guru berinisial DH (57), polisi telah menetapkannya sebagai tersangka.

"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57) kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," ujar AKBP Deddy.

DH kini dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ujarnya.

AKBP Deddy juga menuturkan bahwa antara DH dan siswi tersebut telah menjalin hubungan asmara sejak Januari 2022.

"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," tuturnya.

Deddy juga membeberkan modus DH dalam kasus ini.

"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," tandasnya.

Baca juga: 5 Fakta Asmara Terlarang Guru dan Siswi di Gorontalo: DH Incar Yatim Piatu, Terancam 15 Tahun Bui

Nasib Siswi

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) PPA Kabupaten Gorontalo, Zescamelya Uno menuturkan pihaknya bakal memastikan pendidikan korban untuk tetap dilanjutkan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah, dan kami mengupayakan anak ini mendapatkan pendidikan karena sayang sudah kelas 12, tapi tidak mendapatkan ijazah ini." terangnya pada Rabu (25/9/2024) 

Mengutip TribunGorontalo.com, ia menegaskan bahwa pihak sekolah tak bisa mengeluarkan siswa tersebut karena ia masih dalam perlindungan anak.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini