TRIBUNNEWS.COM - Polres Gorontalo dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) mewanti-wanti agar netizen setop membagikan video syur guru madrasah berinisial DH (57) dan siswinya.
Tak cuma itu, netizen juga diminta untuk setop mengupas identitas siswi atau korban di media sosial (medsos).
Dikutip dari Tribun Gorontalo, Kepala Dinas PPA Kabupaten Gorontalo, Zascamelya Uno meminta agar seluruh netizen yang memiliki rekaman video syur dan foto korban agar menghapusnya.
Dia menegaskan seruan ini demi melindungi siswi yang masih memiliki masa depan dan diwajibkan untuk dilindungi hak-haknya.
“Warga masyarakat Gorontalo dan seluruh Indonesia, siapa pun yang memiliki video itu, mohon segera dihapus. Kita harus melindungi hak anak dan memikirkan dampak psikologisnya. Kejadian ini adalah musibah, bukan tontonan,” tegas Zascamelya seperti dikutip pada Kamis (26/9/2024).
Zascamelya meminta agar netizen dan masyarakat secara luas untuk berempati dengan kondisi korban kebejatan gurunya tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman turut menyerukan hal yang sama seperti Zascamelya.
Dia menegaskan tidak disebarkannya video dan foto korban demi menjaga masa depan sang anak.
“Ini soal masa depan anak, jangan sampai video ini terus tersebar dan merusak kehidupan anak yang bersangkutan. Kami sangat meminta agar video ini dihapus dan disetop penyebarannya,” ujarnya.
Baca juga: Nasib Siswi SMA di Gorontalo usai Video Asusila dengan Guru Tersebar, Dinas PPA Beri Pendampingan
Kini, Deddy mengungkapkan tim siber Polri bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatik (Kominfo) tengah berupaya untuk menghentikan penyebaran video dan foto tersebut di berbagai platform.
Lagi-lagi, kata Deddy, hal ini demi melindungi hak-hak dan masa depan korban.
Tak cuma itu, Deddy juga akan mengambil langkah pidana bagi perekam dan penyebar video syur tersebut.
"Soal penyebaran video, iya nanti kita jalankan," tegasnya.
"Kita tidak mengetahui siapa perekam dan menyebarkan pertama, tapi nanti untuk penanganan kita fokus dulu ke kasus ini," sambung Deddy.