News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Guru MAN Gorontalo Mesum dengan Siswinya: Dinonaktifkan hingga Terancam Penjara 15 Tahun

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru MAN di Gorontalo telah dinonaktifkan dan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus video syur bersama dengan siswinya.

TRIBUNNEWS.COM - Warga Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, digegerkan dengan beredarnya video mesum antara oknum guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) berinisial DH (57) dengan siswinya yang duduk di bangku kelas 12.

Pasca-beredarnya video tersebut, keluarga siswi melaporkan oknum guru itu ke Polres Gorontalo.

Dikutip dari Tribun Gorontalo, pelaporan itu dibenarkan oleh Wakapolres Gorontalo, Kompol Ryan Hutagalung.

"Untuk laporan sudah kita terima dan yang melaporkan paman dari korban, dan sementara dalam proses pemeriksaan saksi-saksi," tuturnya pada Selasa (24/9/2024).

Tak cuma dilaporkan, DH pun turut diberi sanksi dari sekolah buntut video mesumnya tersebut.

Dinonaktifkan dan Dimutasi

Buntut dari tindakan asusilanya tersebut, DH pun dinonaktifkan sebagai guru di sekolah tempatnya mengajar.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Sekolah MAN tempat pelaku mengajar, Rommy Bau.

Rommy menuturkan DH sudah tidak diberikan jadwal mengajar kembali.

"Oknum guru tadi saya sudah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) jadwal mengajar saya nonaktifkan, jadi dia sudah tidak bisa mengajar," ungkapnya, Selasa.

Sementara, untuk korban, Rommy menuturkan pihaknya bakal membantu untuk menyekolahkan di sekolah lainnya.

"Kemudian untuk siswa, saya sudah undang (perwakilan) orang tuanya, saya tanya kalau masih mau sekolah atau tidak kalau masih mau saya akan bantu di tempat lain," terangnya.

Baca juga: Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Kasus Video Syur dengan Siswinya: Korban Adalah Yatim Piatu

Tak cuma itu, DH juga dimutasi dengan dipindahkan ke struktural Kemenag terendah.

"Kita pindahkan, kita mutasi dulu guru yang bersangkutan dari sekolah tersebut ke struktural Kemenag," ujar Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Mahmud Bobihu.

Lalu untuk status ASN guru tersebut, saat ini Kemenag Provinsi Gorontalo menunggu keputusan hukum tetap yang sedang berlangsung di kepolisian. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini