"Tidak boleh dikeluarkan, karena ini undang-undang perlindungan anak,"
"Hak anak untuk mendapatkan pendidikan, apapun kondisinya hak akan tetap kita lindungi," jelasnya.
Tak hanya itu, ia juga meminta untuk menghapus dan berhenti menyebarkan video tersebut karena bisa berdampak pada psikologi anak.
"Kami mengimbau bagi warga yang mempunyai video itu untuk dihapus, dan stop melakukan penyebaran video tersebut, karena kita melindungi psikologi anak," jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Dinas PPA Gorontalo Perjuangkan Kelanjutan Pendidikan Siswi di Video Syur
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunGorontalo.com, Jefry Potabuga/Arianto Panambang)