News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Wanita di Pangandaran Melahirkan Sendiri Lalu Buang Bayinya di Tong Sampah

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers: Wanita 29 tahun ini membuang bayinya di tongsampah di di samping gudang lumbung padi di Dusun Karangnangka, Desa Bojong, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Rabu (25/9/2024) sore sekitar pukul 16.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM, PANGANDARAN - F seorang wanita di Pangandaran, Jawa Barat, tega membuang bayi yang baru dilahirkannya.

Wanita 29 tahun ini membuang bayinya di tongsampah di di samping gudang lumbung padi di Dusun Karangnangka, Desa Bojong, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Rabu (25/9/2024) sore sekitar pukul 16.00 WIB. 

Saat ditemukan, bayi yang dibuang ibunya yang berinisial F (29), dalam kondisi terbungkus kain bermotif batik dan plasenta di sampingnya. 

Baca juga: Heboh Penemuan Bayi di Cikeas Bogor, Dibungkus Kain dan Tampak Bercak Darah

Warga langsung membawa bayi mungil itu ke bidan yang berada di Puskesmas Selasari.

"Pelaku membuang bayi dalam sebuah tong sampah kayu pada Rabu (25/9) sore pukul 16.00 WIB. Padahal, bayi baru lahir pukul 11.00 WIB siang," ujar Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, di halaman kantornya, Kamis (26/9/2024) siang.

Polisi berhasil mengamankan pelaku. Dari pengakuanya, dia melahirkan tanpa bantuan bidan. 

"Bahkan, ibu dari bayi tersebut memotong plasentanya sendiri dengan gunting. Makanya, saat ditemukan di samping bayi terdapat plasenta yang masih berlumuran darah," katanya.

Kini, bayi tersebut dirawat di puskesmas dan dalam kondisi sehat. Polisi pun mengamankan bukti berupa gunting, ari-ari bayi yang masih berdarah, dan kain bermotif batik.

"Motif pelaku membuang bayi tersebut karena faktor ekonomi dan tidak menginginkan kelahirannya diketahui orang lain. Ini merupakan bayi ketiga dia," ucap Mujianto.

Baca juga: Warga Jakarta Barat Dihebohkan dengan Penemuan Bayi, Diperkirakan Baru Saja Dilahirkan

Atas perbuatan tersebut, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam Pasal 76B Jo Pasal 77B UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dan atau Pasal 305 KUHPidana jo Pasal 308 KUHPidana dengan maksimal 5 tahun penjara," ujarnya. 

Penemuan Bayi di Toilet

Masih di Jawa Barat, sesosok bayi ditemukan tergeletak di toilet umum lokasi wisata Pantai Ciwidig, Desa Kertajati, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur.

Peristiwa ini pun membuat gempar warga dan pengunjung lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bayi yang diduga sengaja dibuang orang tuanya itu ditemukan warga pada Rabu (25/9/2024) petang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini