News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bareskrim Lakukan Pelimpahan Tahap 2 Laporan PT GPU, Tersangka Segera Diadili

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Kejari Lubuklinggau, Sumatera Selatan

Selain itu, Halim Ali juga melakukan land clearing disertai menanam pohon sawit dengan mengerahkan preman di wiliyah izin usaha pertambangan PT GPU yang berada di Kabupaten Musi Rawa Utara.

Tersangka diduga membuat pemalsuan surat atau dokumen syarat-syarat pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) PT SKB tahun 2019/2020 ke kantor BPN Musi Banyuasin dan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.

Atas kesalahan letak tersebut, pihak Kementerian ATR/BPN RI melalui SK Nomor i/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 tertanggal 20 Juni 2023 telah mencabut sertifikat HGU PT SKB karena cacat administrasi.

Dalam perjalanan kasus, tepatnya saat berkas perkaranya hendak dilimpahkan ke PN Lubuk Linggau, Halim Ali justru diduga kuat berpura-pura sakit untuk menghindari proses bukum yang sedang berjalan.

Suasana Gedung Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Rabu (31/8/2022). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dihubungi terpisah, Sofhuan Yusfiansyah selaku kuasa hukum PT GPU membenarkan adanya pelimpahan tahap II untuk kedua tersangka atas nama Djoko dan Bagio. Sedangkan untuk berkas Halim Ali sudah ditahap I atau P21.

"Halim Ali proses P21 Tahap 1 pelimpahan berkas telah dilakukan oleh Mabes Polri Ke Kejaksaan Agung dan harus segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Sofhuan.

Baca juga: Polisi Wacanakan Rekonstruksi Ulang Kasus Penemuan Tujuh Mayat di Kali Bekasi

Di sisi lain, Sofhuan menduga Halim Ali beralasan sakit hanya untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Terutama, untuk menghindari pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejari Lubuklinggau.

Sebelumnya, pada 14 Agustus 2024, majelis hakim PN Lubuk Linggau telah memvonis tiga karyawan PT SKB dengan masing-masing 10 bulan penjara terhadap Jumadi, Indra, Akib, Subandi, dan Syarif. Ketiganya dinyatakan bersalah karena melakukan penghalangan penambangan PT GPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini