Wahyu Bram menyatakan Bripka YS dan Brigpol FW dapat dijerat pasal berlapis.
"Ada beberapa pasal yang kita kenakan, termasuk pasal perampasan hak-kemerdekaan. Dari pasal tersebut, yang bersangkutan sudah bisa dijadikan tersangka. "
"Untuk yang lain, masih tunggu bukti-bukti yang berkaitan," sambungnya.
Baca juga: Polsek Kumpeh Jambi Diserang Warga: 2 Polisi Diperiksa, Tahanan Meninggal 30 Menit setelah Ditahan
Selain terancam pidana, Bripka YS dan Brigpol FW dianggap melanggar etik dan telah diperiksa Propam Polda Jambi.
"Untuk status kedua anggota polisi ini merupakan pelanggaran kode etik profesi dan untuk hasil autopsi masih belum keluar dari rumah sakit," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Elas, meminta Bripka YS dan Brigpol FW segera diproses hukum.
"Kita melihat fakta-fakta dan hasil autopsi, benar bahwa adanya tindak pidana kekerasan. Harapan kita segera diproses, kemudian itu ditindaklanjuti seperti yang kita pahami dipecat," tegasnya.
Menurut Elas, Ragil merupakan anak laki-laki satunya sehingga keluarga korban sangat terpukul atas kejadian ini.
"Karena dugaan laporan pencurian yang dituduhkan kepada Ragil tidak dapat dibuktikan," imbuhnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Bukan Pasal Penganiayaan, 2 Polisi Polsek Kumpeh Muaro Jambi Jadi Tersangka, Buntut Tahanan Tewas
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJambil.com/Suci Rahayu)